Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan kesejahteraan guru harus setara dengan tanggung jawab yang diembannya sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional.

Menurut dia, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa, sehingga sudah seharusnya memperoleh standar kesejahteraan yang layak.

“Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2).

Dia mengatakan standar kesejahteraan guru seharusnya tidak sekadar mengikuti upah minimum.

“Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan,” katanya menegaskan.

Tidak hanya itu, Hetifah menekankan penguatan kompetensi juga menjadi bagian penting bagi tenaga pendidik. Sertifikasi sebagai instrumen wajib untuk memastikan pengakuan profesi.

“Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan,” jelasnya.

Dia juga menekankan peningkatan kompetensi tidak berhenti pada sertifikasi awal. Saat ini, guru dituntut terus memperbarui kemampuan seiring perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.

“Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi,” lanjut Hetifah.

Legislator Dapil Kalimantan Timur itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi. Dalam praktiknya, masih banyak guru yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan bahkan menghadapi persoalan hukum.

“Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi,” ujarnya.

Meski begitu, dia menegaskan perlindungan terhadap guru tetap harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap peserta didik. “Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi, keduanya harus berjalan seimbang,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain