Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Bripka Masias Siahaya yang diduga menganiaya hingga menyebabkan tewasnya seorang siswa MTs di Maluku Tenggara (Malra), Maluku. Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan sikap sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH) terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur.
Menurut Selly, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran serta mencegah peristiwa serupa terulang. “Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly, Sabtu (21/2/2026).
Diketahui, Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14), hingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia. Selain itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Pelaku tercatat bertugas di Mako Brimob Pelopor C.
Selly menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik kepolisian dan ketentuan dalam KUHP, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia. Mantan Bupati Cirebon itu mendorong agar sanksi maksimal berupa hukuman seumur hidup dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
Ia juga menekankan pentingnya proses etik dilakukan secara transparan. “Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” katanya.
Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut turut meminta adanya langkah rekonsiliasi. Ia mendorong agar atasan langsung pelaku menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait agar memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat. Bentuk pemulihan itu meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, hingga restitusi atau kompensasi yang layak.
Ia menegaskan bahwa pemulihan tersebut bukan semata untuk mengatasi dampak fisik, tetapi juga untuk memulihkan martabat dan hak korban sebagai warga negara. “Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Selly.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















