Jakarta, aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang pasar global dengan mengumumkan kenaikan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen, hanya sehari setelah kebijakannya dipatahkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Melalui unggahan media sosial pada Sabtu, Trump menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut berlaku efektif segera.
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, efektif segera, akan menaikkan Tarif Global 10% terhadap negara-negara … ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah teruji secara hukum,” tulis Trump.
Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6–3 menyatakan Trump bertindak melawan hukum saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap puluhan mitra dagang. Pengadilan menilai kebijakan itu mengabaikan kewenangan legislatif yang secara konstitusional berada di tangan Kongres Amerika Serikat.
Beberapa jam setelah putusan pengadilan pada Jumat, Trump tetap memberlakukan tarif dasar 10 persen terhadap barang impor global. Namun, sehari kemudian ia menyatakan angka tersebut belum cukup dan menaikkannya menjadi 15 persen.
Tarif baru tersebut diterapkan berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974, yang memungkinkan presiden memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres.
Gedung Putih sebelumnya menyebut tarif 10 persen dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari pukul 00.01 waktu Washington. Hingga kini belum ada rincian resmi kapan tarif 15 persen akan mulai diterapkan.
Langkah Trump menegaskan volatilitas kebijakan perdagangan AS. Instrumen hukum yang kini digunakannya dinilai tidak sefleksibel kewenangan darurat yang sebelumnya ia klaim melalui IEEPA, sehingga berpotensi menghadapi gugatan hukum lanjutan.
Pada April lalu, Trump mengandalkan IEEPA untuk mengenakan tarif 10 hingga 50 persen terhadap berbagai mitra dagang utama. Namun Mahkamah Agung menyatakan mekanisme tersebut tidak sah secara konstitusional.
Trump tetap mempertahankan tarif yang sudah diberlakukan berdasarkan Section 301 dan 232, serta memerintahkan Perwakilan Dagang AS meluncurkan investigasi baru dengan jadwal dipercepat.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan investigasi tersebut akan mencakup isu-isu seperti kelebihan kapasitas industri, kerja paksa, diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS, pajak layanan digital, hingga praktik perdagangan pangan dan hasil laut.
Kebijakan terbaru ini memicu reaksi dari sejumlah negara, termasuk Inggris yang sebelumnya hanya dikenai tarif 10 persen. Pemerintah Inggris menyatakan berharap hubungan perdagangan istimewa dengan AS tetap berlanjut sembari menunggu kejelasan dampak kebijakan tersebut.
Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung juga membuka potensi risiko fiskal besar bagi pemerintah AS. Lebih dari 1.500 perusahaan telah menggugat tarif tersebut di pengadilan perdagangan. Putusan tidak secara eksplisit mengatur soal pengembalian dana tarif yang sudah dipungut, sehingga membuka kemungkinan eksposur hingga US$170 miliar.
Meski demikian, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan penerimaan tarif diperkirakan tetap “nyaris tidak berubah” pada 2026.
Trump dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Kongres pekan depan, yang diperkirakan akan menyoroti kebijakan ekonominya di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas harga dan biaya hidup.
Kenaikan tarif terbaru ini menambah ketidakpastian ekonomi global, sekaligus mempertegas konfrontasi terbuka antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung terkait batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Okta

















