Jakarta, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian serius terhadap kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia tetap terikat pada ketentuan hukum nasional mengenai jaminan produk halal.
Ia menekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan terikat pada ketentuan kehalalan dalam konsumsi. “Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya, dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026).
Ni’am juga mengingatkan umat Islam agar selektif dalam memilih produk pangan dan menghindari barang yang tidak jelas status kehalalannya. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dapat ditawar dalam bentuk apa pun. “Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” katanya.
Ia kembali menekankan dasar hukum yang berlaku. “Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” imbuh pria yang juga Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Menurutnya, regulasi jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak menjalankan ajaran agama yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif fikih muamalah, yang menjadi tolok ukur bukanlah asal negara mitra dagang, melainkan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa Indonesia tetap dapat menjalin hubungan dagang dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, selama dilakukan secara setara dan tanpa tekanan politik.
Ni’am juga menyampaikan bahwa dalam kunjungannya ke sejumlah negara bagian di AS, sistem sertifikasi halal telah mendapat pengakuan. Karena itu, ia menilai isu halal juga sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap HAM. “Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditukar dengan keuntungan materi. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut.
Meski demikian, Ni’am membuka ruang penyesuaian pada aspek teknis administratif, seperti penyederhanaan prosedur, efisiensi biaya, dan percepatan proses. Namun ia mengingatkan agar substansi kehalalan tidak dikompromikan. “Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, pelonggaran ketentuan halal menjadi bagian dari perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington. Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade Annex III Article 2.9 disebutkan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.
Dokumen tersebut juga menegaskan, “Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.
Selain itu, Indonesia diminta mempercepat proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia. “Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya,” sambung dokumen itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















