Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum memastikan, Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2015, dan tidak adanya pengunduran jadwal Pilkada ke tahun 2016.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, pihaknya sudah siap dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada 2015. Dalam arti, pemungutan suara putaran pertama dilaksanakan di 2015.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa pemungutan suara di 2016 itu adalah putaran kedua jika ada.
Menurut dia, jika hasil masih ada sengketa, maka penetapannya baru akan dilaksanakan di bulan Mei 2016. Karena KPU mengaku masih sulit menyelenggarakan pemungutan suara putaran kedua pada 2015 sebagai akibat perolehan suara yang tidak mutlak ataupun sengketa.
Ada 204 pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak satu hari pada tahun 2015, yaitu 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. ‎Saat ini sejumlah peraturan terkait Pilkada itu masih diselesaikan oleh KPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu