Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, aktual.com – Demokrasi sering dipahami sebagai perayaan kesetaraan. Setiap warga negara memiliki satu suara. Setiap kandidat memiliki hak yang sama untuk dipilih. Dalam ruang politik modern, prinsip ini dipandang sebagai simbol tertinggi kebebasan dan kedaulatan rakyat. Namun pertanyaan yang jarang diajukan secara serius adalah, apakah kesetaraan politik identik dengan kesetaraan kualitas? Apakah dalam memilih pemimpin, semua orang memang layak diperlakukan tanpa pembedaan standar moral dan kompetensi?
Analogi sederhana dapat membantu menjelaskan persoalan ini. Emas dan batu sama-sama benda. Secara fisik keduanya ada, dapat disentuh, memiliki massa, dan berada dalam ruang yang sama. Namun dalam realitas, emas memiliki sifat, kelangkaan, dan nilai yang berbeda secara mendasar dari batu. Tidak seorang pun yang waras akan menukar emas satu kilogram dengan batu satu ton hanya karena keduanya sama-sama benda. Kesetaraan ontologis tidak berarti kesetaraan nilai.
Di sinilah letak dilema demokrasi modern.
Demokrasi liberal Barat lahir dari konteks sejarah Eropa yang sangat spesifik yaitu konflik panjang antara gereja dan negara, antara klaim kebenaran moral tunggal dan kekuasaan politik. Dalam situasi itu, muncul kecurigaan terhadap setiap otoritas yang mengklaim memiliki standar moral absolut. Untuk mencegah dominasi tersebut, dibangunlah sistem yang menekankan kesetaraan formal antarindividu dalam ranah politik.
Semua warga negara dianggap setara secara politik. Tidak boleh ada klaim keutamaan moral yang digunakan untuk menyingkirkan hak politik seseorang. Prinsip ini pada awalnya adalah mekanisme perlindungan terhadap tirani.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, prinsip kesetaraan politik ini mengalami generalisasi ekstrem. Kesetaraan hak berubah menjadi kesetaraan kualitas. Seolah-olah setiap orang yang memiliki hak politik otomatis memiliki kelayakan yang sama untuk memimpin negara.
Dalam bentuk ekstremnya, demokrasi liberal cenderung menempatkan pemilihan umum sebagai satu-satunya sumber legitimasi tanpa mekanisme penyaringan nilai yang mendalam. Kandidat dengan integritas tinggi dan kandidat dengan rekam jejak moral yang meragukan berdiri pada garis start yang sama. Ukuran utama bukan lagi kualitas kepemimpinan, melainkan kemampuan mengumpulkan suara.
Di titik ini, demokrasi berisiko bergeser dari sistem seleksi kepemimpinan menjadi sekadar kompetisi popularitas.
Tidak ada yang membantah bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang setara. Namun hak untuk memilih tidak otomatis berarti kelayakan untuk dipilih. Dalam banyak bidang kehidupan, kita mengenal standar seleksi. Seorang hakim harus memiliki kualifikasi hukum tertentu. Seorang dokter harus memiliki kompetensi medis. Seorang pilot harus melalui proses pelatihan ketat.
Mengapa dalam memilih pemimpin negara, yang tanggung jawabnya menyangkut nasib jutaan orang, namun standar kelayakan dianggap tidak perlu ditegakkan secara sistematis?
Jika semua kandidat diperlakukan sama tanpa proses penyaringan moral dan kompetensi yang memadai, maka demokrasi berisiko menyamakan emas dan batu. Padahal kepemimpinan negara bukan sekadar posisi administrative namun ia adalah amanah strategis yang menentukan arah sejarah bangsa.
Dalam konteks Indonesia, sebenarnya kita memiliki warisan konseptual yang berbeda dari demokrasi liberal murni. Demokrasi Pancasila tidak dimulai langsung dari pemilihan umum terbuka. Dalam desain konstitusional awal, terdapat tahapan musyawarah dan seleksi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang merepresentasikan unsur-unsur strategis bangsa.
Gagasan dasarnya sederhana namun mendalam, yaitu karena tidak semua kandidat memiliki kelayakan moral dan kompetensi untuk memimpin negara. Karena itu, sebelum diserahkan kepada mekanisme pemilihan umum, perlu ada proses penyaringan oleh para negarawan yang memahami arah, nilai, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
Tahap ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, melainkan penguatan kualitas demokrasi. Pemilihan umum tetap menjadi mekanisme legitimasi akhir, tetapi kandidat yang diajukan telah melalui seleksi nilai dan kompetensi.
Demokrasi dalam kerangka ini bukan sekadar agregasi suara, melainkan proses berjenjang yang memastikan bahwa yang dipertarungkan bukan sekadar popularitas, tetapi kualitas.
Salah satu problem demokrasi liberal modern adalah kecenderungannya memutlakkan suara mayoritas tanpa memastikan standar kemuliaan kepemimpinan. Mayoritas bisa benar, tetapi mayoritas juga bisa terpengaruh oleh retorika, emosi, atau informasi yang tidak utuh.
Demokrasi yang matang memerlukan dua hal sekaligus yaitu kedaulatan rakyat dan standar kepemimpinan. Tanpa kedaulatan rakyat, sistem akan jatuh pada elitisme tertutup. Tanpa standar kepemimpinan, sistem berisiko menjadi populisme yang fluktuatif.
Demokrasi Pancasila berusaha menyeimbangkan keduanya melalui musyawarah dan representasi yang berjenjang. Ia mengakui kesetaraan hak politik, tetapi tidak mengabaikan kebutuhan akan kualitas moral dan kompetensi.
Pertanyaan ini pada akhirnya bukan soal merendahkan manusia, melainkan soal menjaga standar. Dalam kehidupan pribadi, kita semua memahami bahwa kualitas itu nyata. Dalam dunia profesional, kita menuntut kompetensi. Dalam bidang moral, kita menghargai integritas.
Mengapa dalam memilih pemimpin negara, standar itu dianggap tidak penting?
Demokrasi tidak harus berarti penghapusan hierarki nilai. Demokrasi dapat dan seharusnya berarti mekanisme kolektif untuk memilih yang terbaik di antara yang layak. Kesetaraan hak tidak berarti pengingkaran terhadap kualitas.
Jika demokrasi kehilangan standar kemuliaan, maka ia berisiko menjadi arena di mana emas dan batu diperlakukan sama hanya karena keduanya berada dalam kotak yang sama.
Maka pertanyaan yang lebih jujur bukanlah apakah kita pro atau anti demokrasi. Pertanyaannya adalah, demokrasi seperti apa yang kita inginkan? Demokrasi yang sekadar menghitung suara, atau demokrasi yang menjaga kualitas kepemimpinan?
Di situlah perdebatan yang sesungguhnya dimulai.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















