Jakarta, Aktual.co — Indonesian Corruption Watch menilai ada lima Perda yang dinilai memberi celah kepada para kepala daerah untuk melakukan korupsi besar. 
Kelima perda tersebut berisikan, Qanun nomor 14 tahun 2002 tentang kehutanan Propinsi NAD, Qanun nomor 15 tahun 2002 tentang perizinan kehutanan Propinsi NAD dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Propinsi Sumsel.
“Kecenderungan ini muncul di luar Jawa. Mereka tidak korupsi pengadaan, tapi melalui perizinan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (21/12).
Emerson juga mengatakan mengapa ini dipersoalkan, karena dikhawatir mengenai Perda ini yang dibuat melegalisasi upaya-upaya mereka (kepala daerah) untuk memperkaya diri dan upaya penghindaran dari proses praktik korupsi.
Sejumlah produk peraturan perundangan baik nasional maupun lokal di bidang alih fungsi lahan dan hutan dinilai kontroversial. Peraturan tersebut juga yang dinilai mendorong lajunya deforestasi di Indonesia.
ICW dan Koalisi juga meminta kepada KPK untuk melakukan evaluasi terhadap perda-perda di sektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi besar dan peruksakan sumber daya alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu