Jakarta, aktual.com – Kontroversi penetapan tersangka tindak pidana korupsi terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur membetot perhatian masyarakat luas. Bahkan kasus tersebut menjadi viral, dan mendapat respons dari Indonesian Journalist of Law (IJL).
Koordinator IJL, Edward Panggabean menilai, tindakan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda, guru honorer itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi terburu-buru. Penyidik diduga hanya mengejar target atas perintah pimpinan dalam rangka mengejar citra sebagai kejaksaan yang berprestasi.
“Saya anjurkan penyidik Kejari Probolinggo membaca secara cermat UU Tipikor, di sana jelas tertulis siapa saja yang bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Saya kira guru honorer tidak masuk dalam kategori pelaku,” tutur Edward dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2).
Edward berpendapat, jika merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Misbahul Huda sebagai guru honorer harus memenuhi unsur-unsur delik dalam pasal tersebut. Semisal, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, melawan hukum, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Dari sini menjadi jelas bahwa Misbahul Huda sebagai guru honorer tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Karena sebagai guru honorer, Misbahul hanya dapat honor ketika mengajar. Begitu pula sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Misbahul hanya terima honor dari pekerjaannya. Itu sama sekali bukan tindak pidana,” tambah Edward.
Lebih lanjut Edward menerangkan, konvensi PBB tentang anti-korupsi menjelaskan secara terang soal pelaku tindak pidana korupsi. Semisal, pejabat publik yang memegang jabatan di lembaga legislatif, eksekutif, administratif, atau yudisial baik dipilih maupun ditunjuk. Di samping itu, orang yang memberi layanan publik termasuk karyawan swasta yang dikontrak pemerintah.
“Dari pengertian ini, Misbahul tidak termasuk kategori tersebut. Karena Misbahul hanya pekerja yang mendapatkan honor dari pekerjaannya. Itu sebabnya, merujuk asas legalitas, maka tidak ada perbuatan dapat dipidana kecuali telah diatur secara dalam undang-undang,” tandas Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) periode 2014-2015.
Karena itu, kata Edward, proses hukum tindak pidana korupsi terhadap Misbahul, guru honorer itu sebagai kekeliruan, dan konyol. Itu sebabnya, Komisi III DPR, dan Komisi Kejaksaan perlu memeriksa penyidik jaksa ini karena secara serampangan menerapkan pidana korupsi kepada masyarakat.
“Saya menilai pimpinan kejaksaan setempat harus ikut tanggung jawab atas kekeliruan ini. Jangan hukum hanya tajam untuk orang lemah. Karena elite-elite banyak yang rangkap jabatan, tapi tidak dianggap sebagai pidana korupsi,” pungkas ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Jaringan Pimred Promedia ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo menuturkan, penetapan Misbahul sebagai tersangka korupsi karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan guri honorer. Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari 2 pekerjaan itu.
Kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar Misbahul tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.
Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















