Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mendorong pemerintah memajukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi H-14 sebelum Lebaran guna mendukung perputaran ekonomi dan melindungi hak pekerja.
Usulan itu disampaikan menyusul imbauan pemerintah agar perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk memperlancar arus mudik dan balik. Namun, Edy menilai ketentuan pembayaran THR yang masih H-7 berpotensi menghambat efek pengungkit terhadap ekonomi.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu mengatakan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar THR. Akibatnya, sengketa baru ditangani setelah Idulfitri.
“Pengawas ketenagakerjaan di daerah biasanya sudah memasuki masa libur. Ini membuat penanganan laporan menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Selain aspek pengawasan, pembayaran H-14 dinilai memberi waktu lebih longgar bagi pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Menurut Edy, pekerja dapat berbelanja lebih awal untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang hari raya.
“THR bukan kebijakan baru. Setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucapnya.
Ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya.
Terkait kebijakan WFH, Edy meminta pemerintah menyiapkan dasar hukum yang jelas serta berdialog dengan pemangku kepentingan seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar tidak mengganggu produktivitas.
Ia menegaskan kebijakan publik harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, dan target pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















