Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas merumuskan tujuan negara pada alinea keempat. Empat mandat utama itu bukan sekadar rangkaian kalimat normatif, melainkan fondasi filosofis berdirinya Republik ini, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Di antara empat mandat tersebut, frasa “memajukan kesejahteraan umum” memiliki makna yang mendalam. Negara tidak sekadar memberi bantuan sesaat, tetapi menciptakan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan setiap warga negara mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara bermartabat. Kesejahteraan dalam pengertian konstitusional bukanlah sekadar distribusi bantuan, melainkan pembangunan kapasitas.
Dalam konteks inilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dikaji secara serius. Apakah program ini merupakan wujud keberpihakan pada rakyat? Ataukah justru menunjukkan pendekatan yang kurang menyentuh akar persoalan kesejahteraan?
Jika negara ingin memajukan kesejahteraan umum, maka pertanyaan mendasarnya adalah siapakah yang harus diperkuat terlebih dahulu? Anak-anak memang membutuhkan asupan gizi yang baik. Namun keluarga, terutama orang tua sebagai tulang punggung ekonomi rumah tangga, juga membutuhkan penguatan ekonomi agar mampu menyediakan kebutuhan sandang, pangan, dan papan secara mandiri.
Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, kesejahteraan sejati lahir ketika keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang stabil. Ketika orang tua berdaya, kebutuhan anak-anak akan terpenuhi secara alami. Maka, kebijakan publik perlu dievaluasi apakah ia mendorong kemandirian ekonomi keluarga atau menciptakan ketergantungan struktural.
Program bantuan sosial sering kali lahir dari niat baik. Namun niat baik saja tidak cukup. Ia harus diukur dengan efektivitas struktural yakni apakah memperkuat fondasi ekonomi rakyat atau sekadar mengatasi gejala sesaat?
Dari sisi tata kelola, pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 memunculkan pertanyaan akademik mengenai desain kewenangan dan legitimasi kebijakan publik berskala nasional. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun dalam praktik negara hukum, kebijakan yang berdampak luas terhadap anggaran negara dan struktur kelembagaan sering kali idealnya memiliki dasar legislasi yang lebih kuat melalui proses deliberatif bersama DPR.
Dalam sistem demokrasi konstitusional, mekanisme checks and balances bukanlah hambatan, melainkan jaminan akuntabilitas. Partisipasi legislatif memastikan bahwa kebijakan publik memiliki legitimasi kolektif dan pengawasan yang memadai.
Pertanyaan yang muncul bukanlah apakah Presiden berwenang menjalankan pemerintahan, tetapi sejauh mana kebijakan besar yang menyentuh anggaran dan struktur institusi publik memerlukan legitimasi yang lebih komprehensif.
Istilah “gratis” dalam kebijakan publik sering kali menimbulkan paradoks. Dalam negara modern, tidak ada yang benar-benar gratis. Seluruh pembiayaan negara bersumber dari pajak, sumber daya alam, dan kekayaan kolektif bangsa. Dalam konteks ini, rakyat bukanlah penerima pasif, melainkan pemilik sah sumber daya negara.
Karena itu, penggunaan istilah “gratis” dapat menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah memberi dari sesuatu yang merupakan milik rakyat sendiri, pemerintah hanyalah pengelola amanah publik. Kesadaran ini penting untuk menjaga martabat warga negara agar tidak diposisikan sebagai objek belas kasihan kebijakan.
Seperti pernah diungkapkan oleh budayawan Cak Nun dalam berbagai forum reflektif, pemerintah bukanlah entitas yang memiliki sumber daya sendiri namun mereka mengelola amanah rakyat. Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa dalam demokrasi, relasi antara rakyat dan pemerintah bukanlah relasi pemberi dan penerima, melainkan relasi mandat dan pengelolaan. Berikut pernyataan Cak Nun dalam salah satu acara sinau bareng:
“Jadi jangan bergantung pada negara, jangan bergantung pada pemerintah. Bagaimana bisa pemerintah diandalkan, padahal pemerintahlah yang kalian bayar! Mereka itu tidak punya apa-apa, makanya kalian beri gaji, kendaraan, dan lain sebagainya. Lha kok sekarang ada, Presiden membantu beras kepada rakyat. Dari mana kamu itu bisa bantu-bantu? Padahal itu uang rakyat sendiri kok! Sembarangan saja kamu ini.”
Keberpihakan sejati kepada rakyat tidak hanya diukur dari besarnya program atau popularitas kebijakan, tetapi dari kemampuannya memperkuat struktur ekonomi keluarga, meningkatkan kapasitas produktif masyarakat, dan menjaga martabat warga negara.
Jika program gizi ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan manusia yang komprehensif, bersamaan dengan penguatan ekonomi keluarga, pendidikan, dan lapangan kerja, maka ia dapat menjadi instrumen yang konstruktif. Namun jika berdiri sendiri tanpa reformasi struktural, ia berisiko menjadi kebijakan jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan kesejahteraan.
Perdebatan mengenai Program MBG seharusnya tidak berhenti pada dikotomi pro dan kontra. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan publik selaras dengan mandat konstitusi yaitu memajukan kesejahteraan umum secara berkelanjutan, bukan sekadar temporer.
Negara dibentuk untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat berdiri tegak secara ekonomi dan sosial. Pemerintah adalah pengelola amanah tersebut. Dalam negara hukum demokratis, keberpihakan harus diiringi akuntabilitas, dan kebijakan harus berakar pada desain konstitusional yang kokoh.
Pada akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya apakah program ini berpihak, tetapi apakah ia memperkuat martabat dan kemandirian rakyat dalam jangka panjang.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















