Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdalloh, mengungkapkan dari 20 Anggota Bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS), dua di antaranya kini berstatus tidak aktif. Status tersebut diberikan karena keduanya tidak memperpanjang sertifikat syariah ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Secara resmi saat ini ada 20 sekuritas yang sudah mempunyai sistem online trading syariah atau kami menyebutnya sebagai AB SOTS,” ujar Irwan dalam paparan kepada wartawan secara daring, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, ketidakaktifan tersebut bukan disebabkan gangguan sistem perdagangan, melainkan persoalan administratif terkait sertifikasi syariah. Sertifikat itu menjadi prasyarat utama agar suatu Anggota Bursa dapat mengoperasikan SOTS.
“Kita sebut tidak aktif karena dua sekuritas tersebut tidak memperpanjang SOTS-nya. Apa yang tidak diperpanjang? Sertifikat syariahnya. Ke mana? Ke DSN-MUI,” jelasnya.
Menurut Irwan, mekanisme sertifikasi berada di luar kewenangan BEI sehingga bursa tidak dapat mencampuri keputusan perpanjangan. Peran BEI sebatas melakukan peninjauan atas pengembangan sistem serta mengumumkan kepada publik apabila terjadi perubahan status Anggota Bursa.
Dengan demikian, saat ini terdapat 18 Anggota Bursa yang masih aktif mengoperasikan SOTS. Di sisi lain, BEI mencatat dua sekuritas telah masuk dalam proses pembahasan di DSN-MUI. Selain itu, sekitar tiga Anggota Bursa lainnya masih dalam tahap diskusi internal dengan bursa terkait kesiapan sistem maupun persyaratan administratif.
Irwan menilai keberadaan SOTS menjadi salah satu keunggulan pasar modal syariah Indonesia di tingkat global. Menurutnya, belum banyak negara yang memiliki platform online trading syariah dengan karakter ritel sekuat Indonesia.
Ia menegaskan, penguatan SOTS tetap menjadi bagian dari agenda pengembangan pasar modal syariah menuju 2026 yang mengusung tema kebangkitan menuju pasar global. Infrastruktur yang lengkap, mulai dari produk, proses, hingga dukungan fatwa, diharapkan semakin memperkokoh posisi Indonesia di kancah internasional.
BEI juga berkomitmen menjaga tata kelola dan kepatuhan syariah agar kepercayaan investor tetap terjaga. Dengan kepastian regulasi dan dukungan lembaga fatwa, pasar modal syariah diharapkan terus tumbuh secara berkelanjutan.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















