Jakarta, Aktual.co —Guna mencerdaskan warga DKI Jakarta, Pemprov DKI dan DPRD Jakarta akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) beasiswa bagi siswa yang berpretasi.
Menariknya, beasiswa akan diberikan diberikan kepada siswa yang berprestasi selama dia melanjutkan pendidikan dan terus berprestasi. 
“Beasiswa ini diberikan untuk semua warga Jakarta. Beasiswa ini pun diberikan tanpa batas jenjang pendidikan, melainkan seterusnya selama warga Jakarta terus melanjutkan pendidikan,” kata Anggota Balegda, Iman Satria, di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kemarin (19/12)
Menurutnya selama ini, pemprov sudah menerbitkan perda terkait pemberian beasiswa, namun pemberian beasiswa tersebut hanya diberikan kepada siswa yang bersekolah di sekolah negeri dan hanya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). 
“Nah dengan usulan revisi perda ini, seperti saya sebutkan, tidak berhenti. Sampai siswa itu melanjutkan pada jenjang SMA. Melainkan terus sampai siswa itu memutuskan untuk berhenti sekolah dan berprestasi,” jelasnya. 
Dijabarkan Iman, selain Perda soal beasiswa, ada 20  revisi Perda lain yang juga akan ditetapkan, di antaranya Perda terkait soal APBD. 
Di tempat yang sama, ketua Balegda DPRD Jakarta M Taufik mengatakan dalam satu tahun ke depan, dari 20 lebih usulan Raperda, dewan menargetkan 15 raperda bisa disahkan menjadi Perda. 
“Dari sekian banyak raperda yang akan kami tetapkan menjadi Perda, saya kira  raperda soal beasiswa ini yang dinanti-nantikan warga Jakarta,” teranganya. 
Dari informasi yang dihimpun Aktual.co dalam rapat dengar pendapat umum revisi Perda yang dilaksanakan pekan lalu, selain Perda yang masih dalam pembahasan alot yakni Perda no 8 tahun 1995 tentang rencana tata ruang pantura.
“Dalam pembahasan dengar pendapat atas perda tata ruang pantura ini LSM Walhi meminta adanya lahan terbuka hijau,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: