Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui masih ‘menggantung’ proses hukum beberapa tersangka kasus dugaan korupsi, dengan ketidakjelasaan kapan perkara para tersangka akan disidangkan. Hal ini, dapat dilihat dari ditundanya penahanan para tersangka, dari Kasus Bank BCA hingga kasus Innospec yang  telah menggantung sejak 2011.
Yang terbaru, KPK baru menahan mantan mantan Sekjen Kementrian ESDM, Waryono Karno, setelah menetapkannya sebagai tersangka tujuh bulan lalu (17 Mei 2014).
“Kalau dalam hukum pidana, hal ini aneh karena penetapan sebagai tersangka telah lama,” ujar Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (19/12).
Yang menurut dia makin aneh, yakni alasan dari pihak KPK lantaran dikhawatirkan Waryono Karno dapat menghilangkan alat bukti dan melarikan diri ke luar negeri.
“Seharusnya, kalau memang ditakutkan mennghilangkan alat bukti mengapa tidak ditahan ketika proses pengumpulan alat bukti dikumpulkan?, sekarang alat bukti apalagi yang akan dihilangkan oleh Waryono?,” kata Muzakir.
Selain itu terkait alasan dikhawatirkan Waryono akan melarikan diri, Muzakir menyarankan agara penyidik KPK untuk mengecek kembali kondisi Waryono saat ini.
“Lihat sekarang Waryono umurnya berapa, saya baca juga di media istrinya sakit-sakitan, mau kabur kemana?, KPK harus cek soal itu,” tandas Muzakir.
Diketahui Penyidik KPK memutuskan untuk menahan Waryono Karno lantaran lantaran penyidik telah memiliki alsan subyektif dan obyektif. “Ditakutkan menghilangkan alat bukti, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang serupa dan memperngaruhi saksi,” papar Johan.
Waryono akan ditahan di Rutan Guntur untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014. Sebelum ditahan, dalam dua pekan sebelumnya, Waryono hampir setiap hari dipanggil KPK untuk terus digali informasi soal kasus korupsi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby