Jakarta, Aktual.co — Berbagai pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada menilai DPR RI sudah melakukan intervensi terhadap KPU untuk memaksa penyelenggara pemilu menjalankan rekomendasi Panja Komisi II agar dimasukan kedalam PKPU.
“Kita semua terkejut tingkah DPR Komisi II yang memanggil KPU secara tiba-tiba, terkait PKPU pencalonan yang sudah disepakati,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil di Jakarta, Selasa (5/5).
Pemanggilan itu terkait verifikasi pencalonan dalam Pilkada oleh partai yang merujuk SK Menkumham. Sedangkan bagi parpol yang SK kepengurusannya sedang diperkarakan di pengadilan maka KPU akan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dan jika sampai masa pencalonan dimulai belum selesai maka konsekuensinya adalah tidak bisa ikut pilkada. Ini yang membuat DPR memanggil KPU, bahkan memaksa KPU untuk memasukan rekomendasinya,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi itu adalah memasukkan norma ke dalam PKPU bagi partai yang SK kepengurusannya sedang dalam status quo dengan menggunakan keputusan terakhir pengadilan sebelum masa pendaftaran calon berakhir sambil menunggu keputusan hukum tetap terbit.
Senada dengan Fadli, pengamat politik dari Para Syndicate, Totok Sugiarto yang menilai langkah pemanggilan DPR tersebut adalah bentuk pemaksaan kehendak politik serta melawan kemandirian KPU.
“Langkah DPR dalam memaksakan kehendak politik dan kepentingan tertentu kepada KPUadalah bentuk intervensi dan melawan kemandirian KPU sebagai lembaga mandiri dan tanggung jawab penuh,” ujar Totok.

Artikel ini ditulis oleh: