Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Perkara ini disebut bermula dari penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada operasi tertangkap tangan (OTT), pada 2–3 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dari hasil pendalaman perkara diketahui kasus ini melibatkan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.

Menurut KPK, perusahaan tersebut didirikan oleh suami bupati, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang kini menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin tercatat sebagai komisaris dan Muhammad Sabiq menjabat direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur digantikan oleh Rul Bayatun yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.

“FAR merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari PT RNB,” ujar Asep, menegaskan posisi Fadia Arafiq dalam perusahaan tersebut.

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Sepanjang 2023–2026, perusahaan itu tercatat memperoleh berbagai proyek jasa outsourcing di perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah.

“Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan,” kata Asep.

KPK menduga ada intervensi dalam proses pengadaan. Meski terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diminta memenangkan PT RNB.

“Para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Asep, mengutip istilah yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga menemukan bahwa setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Hal ini diduga agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Asep.

Dari hasil penelusuran aliran dana, KPK mencatat adanya transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar sepanjang 2023–2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya diduga dibagikan kepada keluarga bupati.

“Total yang dinikmati dan dibagikan kepada keluarga mencapai Rp19 miliar,” ujar Asep.

Rinciannya antara lain Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, dan Mehnaaz Na Rp2,5 miliar. Selain itu terdapat penarikan tunai Rp3 miliar yang disebut dikelola dan didistribusikan berdasarkan arahan bupati melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama “Belanja RSUD”.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan melalui WA Grup tersebut,” kata Asep.

Dalam operasi tertangkap tangan, KPK mengamankan 14 orang di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Sejumlah pejabat daerah, staf bupati, hingga anggota keluarga turut diperiksa. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan, telepon genggam, laptop, serta dokumen terkait laporan keuangan dan kontrak pekerjaan outsourcing.

“BBE (barang bukti elektronik) berupa handphone memuat percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang,” ujar Asep.

Dalam pemeriksaan awal, Fadia Arafiq menyampaikan latar belakangnya sebagai musisi dangdut dan menyebut tidak memahami tata kelola pemerintahan daerah. “Dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat,” kata Asep.

Namun KPK menilai alasan tersebut tidak dapat membebaskan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. Terlebih, Fadia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016 dan dua periode sebagai bupati.

“Sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance,” ujar Asep.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan satu tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030. Ia ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Ini delik formil,” kata Asep.

Asep menjelaskan penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor dalam perkara ini. Menurut dia, pasal tersebut cukup dibuktikan dengan terpenuhinya unsur perbuatan tanpa harus melihat akibatnya. Ketentuan itu mengatur penyelenggara negara yang turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang menjadi tanggung jawabnya, sebagai bentuk pencegahan benturan kepentingan.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain