Semarang, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut mantan Bupati Kendal, Siti Nur Makesi yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Hal ini terkait sidang kasus dugaan korupsi dana bansos tempat ibadah yang bersumber dari APBD tingkat II tahun 2010.
Dalam tuntutannya, terdakwa diduga telah terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 KUHP UU No.31/ 1999 sebagaimana telah diubah pada pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk dakwaan primer pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdakwa tidak terbukti bersalah. Dan meminta majelis menahan terdakwa,” kata dia dalam salinan tuntutan yang dibacakan Maliki di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/12).
Tidak hanya itu, penuntut meminta terdakwa mengembalikan uang negara senilai Rp1,2 miliar dari hasil penyelewengan dana bansos tersebut. Bilamana terdakwa tidak sanggup mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu paling lambat 1 bulan setelah putusan, maka seluruh harta benda akan disita negara.
“Bilamana dalam jangka waktu tertentu terdakwa tidak sanggup mengembalikan uang tersebut kepada negara, maka harta benda dilelangkan, dan selanjutnya hasil lelang dikembalikan ke kas negara,” terang dia.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengungkapkan bahwa terdakwa telah menyelewengkan dana bansos tempat ibadah masjid dan gereja yang bersumber dari APBD tingkat II TA. 2010. Adapun rinciannya proposal Mushola sebanyak 28 buah dan proposal Masjid dan Gereja sebanyak 30 buah.
“Proposal-proposal permohonan dana Bansos keagamaan difiktifkan. Proses pencairan dana tersebut melalui rekening Pemkab Kendal, namun dalam teknis pencairan dan pelaksanaannya telah disalahgunakan,” ungkap Maliki.
Mengenai tuntutan yang memberatkan terdakwa karena berbohong, dan berkelit saat dimintai keterangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa selama mengikuti persidangan bersikap kooperatif, sopan dan mengikuti proses persidangan dengan baik.
Menanggapi tuntutan yang memberatkan kepada kliennya, Arif NS, selaku penasehat hukum menilai tuntutan terlalu memberatkan dan berlebihan tidak sesuai. Sebab, dalam keterangan saksi dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, tercatat bahwa semua penerimaan dana Bansos tidak ada yang fiktif.
“Saksi dari ahli negara saja menyebutkan hanya Rp310 juta. Saya rasa tuntutan pengganti berupa denda dan pengembalian uang kepada negara itu terlalu berlebihan. Kami sangat kecewa, dan penuntut mengesampingkan rasa keadilan klien kami,” kata dia.
Menurut dia, besaran dana Bansos Rp1,3 miliar sudah ditetapkan dalam peraturan Gubernur Jateng. Dalam Pergub tersebut tidak ada yang dilanggar dan mengatur semua hal itu.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2015 dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Artikel ini ditulis oleh: