Jakarta, Aktual.co —  PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) segera melanjutkan eksplorasi lahan konsesi tambang Batu Hijau, Lunyuk Utara, Elang, dan Rinti di Sumbawa Barat pada awal 2015.

“Pada 2015, kita alokasikan dana lima juta dolar AS untuk eksplorasi seluruh lahan konsesi. Kita akan lakukan pemetaan,” kata Senior Manager Operation NNT Wudi Raharjo di Taliwang, Sumbawa Barat, dikutip Jumat (19/12).

Ia mengatakan, kegiatan eksplorasi pada 2014 harus berhenti dikarenakan larangan ekspor dari pemerintah yang mengakibatkan NNT tidak bisa menjual hasil konsentratnya.

Menurut dia, rencana eksplorasi itu adalah pengeboran lanjutan yang sempat terhenti di beberapa titik Batu Hijau dan Elang serta pemetaan di Lunyuk Utara dan Rinti.

“Tahun 2012, eksplorasi di Elang sangat intensif, namun menurun 2013, dan terhenti 2014 karena ada larangan ekspor, sehingga kegiatan yang berdampak jangka panjang dihentikan dahulu untuk menyelamatkan jangka pendek,” katanya.

Wudi menambahkan, rencana eksplorasi tersebut harus didukung kepastian hukum berusaha, dikarenakan biaya yang dikeluarkan cukup besar.

Eksplorasi harus dilakukan, lanjutnya, seiring mulai berkurangnya hasil tambang dari fase enam pada 2017. Di sisi lain, untuk melanjutkan fase tujuh dibutuhkan dana sebesar 1,8 miliar dolar AS.

“Fase enam diperkirakan habis pada 2017, dan jika kita tidak investasi lagi untuk fase tujuh, maka tambang akan berhenti sampai di situ. Sementara, untuk pabrik pengolahan masih akan beroperasi 9-10 tahun setelah tambang ditutup,” ujarnya.

Wudi menjelaskan, pihaknya sedang mengupayakan pelaksanaan fase tujuh yang akan menambah umur tambang hingga 2027.

Namun, tambahnya, tentunya dengan menghitung penurunan harga emas, ongkos produksi yang meningkat, dan juga bertambahnya royalti yang dibayar ke pemerintah.

“Jika bisa dieksekusi, maka umur tambang akan bisa meningkat sampai 2027. Sekarang kita sedang menganalisa bagaimana mengeksekusi fase tujuh tersebut dengan ekonomis,” katanya.

Pada awal 2014, pemerintah melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia mengolah dan memurnikannya sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka