Jakarta, Aktual.co — Nama Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey kembali mencuat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor. 
Kali ini, nama Olly disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/12).
Jaksa KPK yang membacakan dakwaan itu menyebut Anggota DPR periode 2009-2014 tersebut ikut menikmati duit haram dari proyek yang kini mangkrak. Dalam dakwaan yang dipaparkan jaksa itu aliran duit ke sejumlah pihak. Duit ini berasal dari pembayaran yang diterima PT Dutasari Citralaras sebagai sub-kontraktor PT Adhi Karya dalam pekerjaan mekanikal elektrikal.
Dalam hal ini Dutasari menerima total pembayaran seluruhnya Rp 185,580 miliar meski kenyataannya pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,150 miliar. “Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Berikut rincian aliran uang dari Machfud Suroso ke sejumlah pihak sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
1. Dibayarkan kepada Nazaruddin Rp 10 miliar sebagai pengganti atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nazaruddin yaitu biaya penerbitan sertifikat tanah Hambalang Rp 3 miliar, diberikan ke Andi Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng USD 550 ribu dan diberikan ke Komisi X DPR Rp 2 miliar.
2. Diberikan kepada PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Rp 21 miliar sebagai pengganti atas pengeluaran biaya-biaya PT AK dalam usaha mendapatkan proyek Hambalang yang di antaranya digunakan untuk, Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar untuk membantu pencalonan sebagai Ketum Demokrat yang diserahkan Machfud melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol dan Ketut Darmawan. Wafid Muharam Rp 6,550 miliar yang diserahkan beberapa tahap dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran.
Mahyuddin Rp 500 juta yang diserahkan melalui Wafid Muharam pada saat Kongres Demokrat di Bandung. Adirusman Dault Rp 500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang. Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp 2,5 miliar. Panitia Pengadaan sebesar Rp 100 juta melalui Wisler Manalu namun kemudian dikembalikan kepada Teguh Suhanya.
Petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 135 juta melalui Muhammad Arifin. Deddy Kusdinar Rp 1,1 miliar melalui Muhammad Arifin untuk pengurusan perizinan di Pemkab Bogor yang selanjutnya diserahkan kepada Nanang Suhatmana.
Biaya sewa hotel dalam rangka perencanaan proyek, konsinyering persiapan lelang, proses lelang, copy dokumen lelang dan biaya operasional lelang serta pemberian uang saku kepada panitia pengadaan yang seluruhnya Rp 606 juta. Pengurusan retribusi IMB Rp 100 juta yang diserahkan kepada Muhammad Arifin Anggota DPR Rp 500 juta.
3. Diberikan kepada Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar. 4. Diberikan kepada Arief Gundul melalui Lisa Lukitawati Isa Rp 2,5 miliar. 5. Diberikan kepada Muhammad Arifin Rp 3,2 miliar. 6. Diberikan kepada Teguh Suhanta Rp 25 juta7. Pembelian baju batik Anas Urbaningrum Rp 10 juta. 8. Dipergunakan oleh Roni Wijaya Rp 6,9 miliar. 9. Untuk mengganti kas bon Divisi Konstruksi I PT AK Rp 400 juta. 10. Diberikan kepada kakak Machfud, Siti Mudjinah Rp 37 juta11. Diberikan kepada adik Machfud, Nunik S Rp 100 juta. 12. Biaya wisata ke Eropa bersama Teuku Bagus Mokhamad Noor, Muhammad Arifin, Masrokhan, Aman Santosa beserta keluarganya Rp 750,3 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu