Jakarta, Aktual.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag0 di era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon sebelum majelis hakim membacakan putusan praperadilan.
Yaqut menilai jalannya persidangan sejauh ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara saksi ahli dari kedua pihak mengenai sejumlah aspek dalam perkara tersebut.
“Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal, meskipun pertama hadir langsung kemudian berikutnya secara online,” kata Yaqut di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menyebut sejumlah saksi ahli dari pemohon maupun termohon memiliki pemahaman yang sama dalam beberapa hal yang dibahas di persidangan.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,” ujarnya.
Salah satu poin yang disoroti adalah pandangan para ahli terkait proses penetapan status tersangka dalam penyidikan. Menurut Yaqut, para ahli sepakat bahwa penetapan tersangka harus melalui prosedur yang jelas, termasuk adanya kerugian negara.
“Para saksi dari pemohon dan termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan secara objektif dalam perkara ini. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Rabu (11/3/2026).
“Saya meyakini peradilan berjalan objektif dan adil. Kebenaran akan menemukan jalannya,” tutur Yaqut.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap yakin terhadap proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai seluruh prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK dan menyatakan prosedur penyidikan termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga meyakini gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ sah,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Pada sidang praperadilan sebelumnya yang digelar 4 Maret 2026, KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai sekitar Rp622 miliar.
Putusan praperadilan yang akan dibacakan dalam waktu dekat akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















