Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI Jakarta tutup mata melihat dampak kebijakan pelarangan sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat yang mengakibatkan banyak pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar di Jakarta, Kamis (18/12).
Akbar mengatakan untuk sementara akan mentolerir pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar.
“Memang ini ekses ya dari pengaturan ini kemudian sebagian dari masyarakat parkir sembarangan di jalan-jalan sekitar Thamrin. Ya sekarang kita tolerir ya sepanjang tidak sampai menutup jalan,” ujarnya.
Namun, pemarkiran kendaraan motor di trotoar terkait kebijakan pelarangan itu tidak akan diderek. “Operasi penertiban parkir liar tetap dijalankan terutama di kawasan yang sudah ditargetkan. Tapi untuk sementara ini di kawasan yang merupakan ekses dari pengaturan ini ya kita tutup mata dulu ya,” lanjutnya.
Selebihnya, Akbar mengatakan, ‘pembiaran’ itu tidak akan berlangsung lama, karena untuk saat ini petugas menganggap pengendara sedang dalam proses penyesuaian.
“Kami mentoleriri masyarakat masih menyesuaikan diri mencari tempat yang nyaman untuk parkir,” tambahnya.
“Tapi kita tetap minta masyarakat tetap menaati aturan. Karena pada waktunya kita akan larang. Memang seharusnya pengendara motor meninggalkan motornya di rumah,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor. Pelarangan dilakukan di kawasan jalan protokol yaitu Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran HI sampai Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas. Sebagai kompensasi, mereka menyediakan bus tingkat gratis dan kantung parkir di gedung sekitar kawasan pelarangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















