Jakarta, aktual.com – Di tengah dinamika demokrasi Indonesia yang semakin kompleks, hubungan antara ulama dan negara kembali menjadi topik yang menarik perhatian publik. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat menyaksikan bagaimana figur-figur ulama tampil tidak hanya sebagai pembimbing spiritual, tetapi juga sebagai aktor sosial yang memiliki pengaruh dalam percakapan politik nasional. Kehadiran mereka dalam ruang publik menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana ulama seharusnya berperan dalam memberikan kritik terhadap kekuasaan, dan bagaimana kritik tersebut ditempatkan dalam kerangka etika keilmuan Islam.
Bagi sebagian kalangan, ulama dianggap sebaiknya menjaga jarak dari politik agar tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan. Namun bagi yang lain, ulama justru memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kritik ketika kebijakan publik dinilai menyimpang dari prinsip keadilan. Perdebatan ini menunjukkan bahwa posisi ulama dalam negara modern tidak lagi sederhana. Mereka berada di persimpangan antara otoritas keilmuan, pengaruh sosial, dan dinamika kekuasaan yang terus berubah.
Dalam tradisi Islam klasik, ulama memiliki peran penting sebagai penjaga moral masyarakat sekaligus pengingat bagi penguasa. Sejarah mencatat bahwa banyak ulama besar yang tidak ragu menegur penguasa ketika kebijakan negara dianggap melanggar prinsip keadilan. Peran ini bukanlah bentuk oposisi politik dalam arti modern, melainkan ekspresi tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Al-Qur’an memberikan landasan yang kuat bagi prinsip keberanian moral tersebut. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil.” (QS. Al-Maidah: 8).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan merupakan prinsip fundamental yang harus ditegakkan oleh setiap Muslim, termasuk oleh para ulama yang memiliki otoritas moral di tengah masyarakat. Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya karena tekanan politik atau kedekatan dengan kekuasaan.
Rasulullah SAW juga memberikan penegasan mengenai pentingnya menyampaikan kebenaran di hadapan kekuasaan. Dalam sebuah hadis yang sering dikutip dalam diskusi tentang etika politik Islam, beliau bersabda:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kata-kata yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa kritik terhadap kekuasaan bukanlah sesuatu yang asing dalam tradisi Islam. Sebaliknya, menyampaikan kebenaran kepada penguasa merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang sangat dihargai dalam ajaran agama. Namun dalam praktiknya, hubungan antara ulama dan negara sering kali diwarnai oleh berbagai dinamika. Dalam negara modern yang memiliki sistem politik demokratis seperti Indonesia, ulama tidak lagi berada dalam struktur kekuasaan formal seperti pada masa kerajaan atau kekhalifahan. Mereka beroperasi dalam ruang masyarakat sipil, di mana pengaruh mereka lebih banyak dibangun melalui otoritas moral dan kepercayaan publik.
Situasi ini menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi ulama dalam menjalankan perannya. Di satu sisi, kebebasan berbicara dalam sistem demokrasi memungkinkan ulama untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Di sisi lain, keterlibatan dalam perdebatan politik juga berisiko menyeret ulama ke dalam konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas keilmuan mereka.
Fenomena ini terlihat dalam berbagai peristiwa publik di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Sejak 2025, sejumlah laporan media nasional mencatat meningkatnya diskusi mengenai peran ulama dalam merespons kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan isu sosial, ekonomi, dan moral publik. Beberapa tokoh agama memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan tertentu, sementara yang lain memilih mengambil posisi lebih moderat dengan menekankan pentingnya stabilitas sosial.
Diskusi ini semakin intens ketika berbagai organisasi keagamaan besar di Indonesia terlibat dalam dialog publik mengenai arah pembangunan nasional. Tokoh-tokoh ulama sering diminta memberikan pandangan mengenai isu-isu strategis, mulai dari kebijakan pendidikan hingga persoalan ekonomi umat. Dalam konteks ini, ulama tidak hanya dipandang sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sebagai sumber legitimasi moral dalam diskusi kebijakan publik.
Namun ruang kritik publik juga tidak selalu berjalan mulus. Dalam beberapa kasus, kritik dari tokoh agama terhadap kebijakan negara memicu perdebatan yang luas di masyarakat. Sebagian pihak melihat kritik tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk politisasi agama.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa posisi ulama dalam ruang publik memang tidak bebas dari kontroversi. Ketika seorang ulama berbicara mengenai kebijakan negara, ucapannya sering kali tidak hanya dipahami sebagai pendapat pribadi, tetapi juga sebagai representasi dari otoritas keagamaan yang lebih luas. Karena itu, setiap pernyataan ulama memiliki dampak sosial yang lebih besar dibandingkan dengan pendapat tokoh publik biasa.
Dalam situasi seperti ini, integritas keilmuan menjadi faktor yang sangat penting. Ulama yang ingin menjaga kredibilitasnya di ruang publik harus mampu memisahkan antara kritik moral dan kepentingan politik praktis. Kritik terhadap kebijakan negara seharusnya didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan masyarakat, bukan pada afiliasi politik tertentu.
Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat relevan mengenai pentingnya menjaga keadilan bahkan ketika berhadapan dengan kelompok yang tidak disukai. Allah SWT berfirman:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)
Ayat ini mengingatkan bahwa keadilan harus tetap dijaga bahkan dalam situasi konflik politik. Prinsip ini sangat penting bagi ulama yang ingin memainkan peran konstruktif dalam ruang kritik publik. Selain itu, ulama juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan masyarakat. Kritik terhadap kebijakan negara tidak boleh disampaikan dengan cara yang justru memperdalam polarisasi sosial. Dalam konteks masyarakat yang plural seperti Indonesia, bahasa kritik yang bijak dan konstruktif menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama adalah nasihat.” (HR. Muslim)
Hadis ini memberikan perspektif yang menarik mengenai peran ulama dalam masyarakat. Kritik terhadap kekuasaan pada dasarnya merupakan bagian dari nasihat moral yang bertujuan memperbaiki keadaan, bukan sekadar menyerang pihak tertentu. Karena itu, cara penyampaian kritik menjadi sama pentingnya dengan substansi kritik itu sendiri.
Dalam konteks demokrasi modern, ruang kritik publik sebenarnya merupakan elemen yang sangat penting bagi kesehatan sistem politik. Kritik dari masyarakat sipil, termasuk dari ulama, dapat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Tanpa kritik yang sehat, kekuasaan berisiko berkembang tanpa kontrol moral yang memadai.
Namun kritik juga harus diimbangi dengan tanggung jawab intelektual. Ulama yang berbicara mengenai kebijakan publik perlu memahami kompleksitas persoalan yang sedang dibahas. Analisis yang dangkal atau reaktif justru dapat merusak kualitas diskusi publik dan mengaburkan peran ulama sebagai sumber kebijaksanaan.
Karena itu, tantangan terbesar bagi ulama di era modern bukan hanya keberanian untuk menyampaikan kritik, tetapi juga kemampuan untuk menjaga kualitas intelektual dalam setiap pandangan yang mereka sampaikan. Ulama tidak hanya dituntut menjadi figur moral, tetapi juga menjadi pemikir yang mampu membaca dinamika sosial dengan kedalaman analisis yang memadai.
Di tengah perubahan sosial yang cepat, masyarakat membutuhkan suara moral yang mampu menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan. Ulama memiliki potensi besar untuk memainkan peran tersebut jika mereka mampu menjaga independensi keilmuan dan integritas moral.
Pada akhirnya, hubungan antara ulama dan negara tidak seharusnya dipahami sebagai hubungan antara oposisi dan kekuasaan. Hubungan tersebut lebih tepat dilihat sebagai dialog moral yang bertujuan menjaga arah kehidupan masyarakat agar tetap berada dalam koridor keadilan dan kemaslahatan.
Sebab dalam tradisi Islam, ulama bukan sekadar penjaga teks-teks keagamaan. Mereka adalah penjaga nurani masyarakat—suara yang mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa etika hanya akan melahirkan kezaliman, sementara ilmu yang berani menyuarakan kebenaran akan selalu menjadi cahaya bagi perjalanan sebuah bangsa.
(Abdul Rohman Abdulloh, Lc)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















