Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dalam sidang permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025, Senin (16/3/2026).
Suhartoyo menegaskan, UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen jika tidak diganti dengan undang-undang baru paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan. Namun, selama UU baru belum dibentuk, UU Nomor 12 Tahun 1980 tetap berlaku.
“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” tambahnya.
MK meminta pemerintah dan DPR-RI sebagai pembentuk undang-undang untuk segera membuat regulasi baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara serta bekas pejabat tinggi negara.
Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), bersama enam mahasiswa Fakultas Hukum UII: Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Para pemohon menilai dana pensiun seumur hidup untuk anggota DPR yang bekerja hanya lima tahun dirasa tidak tepat. Menurut mereka, dana tersebut sebaiknya dialokasikan untuk kepentingan publik, termasuk pendidikan tinggi, sehingga manfaatnya lebih luas bagi masyarakat.
Dengan putusan ini, publik menunggu langkah cepat pemerintah dan DPR-RI untuk menyusun regulasi baru agar hak keuangan anggota DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara tetap diatur sesuai konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















