Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota DPR.
“Karena sudah ada putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” kata Martin, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyusun revisi aturan tersebut. MK memberi tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian regulasi.
“Karena MK memberikan jangka waktu dua tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025:
- UU Nomor 12/1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPR dan lembaga tinggi negara bertentangan dengan UUD 1945.
- UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen jika tidak diganti dengan UU baru dalam dua tahun.
- Selama UU baru belum dibentuk, UU lama tetap berlaku.
Putusan MK muncul dari uji materi yang diajukan Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), bersama enam mahasiswa UII.
Para pemohon menilai dana pensiun seumur hidup untuk anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun tidak tepat. Mereka berharap dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan publik, termasuk pendidikan tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















