Jakarta, Aktual.co — Dua belas warga negara Indonesia (WNI) sempat diamankan pihak otoritas Malaysia yang hendak bertolak ke Suriah, ternyata sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 12 hari di negeri jiran itu. Dari dua belas WNI, hanya tujuh yang diperiksa seputar tujuan keberangkatan mereka yang diduga akan bergabung dengan kelompok ISIS.
“Oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) selama 12 hari telah dilakukan pemeriksaan, didalami disana, dan memutuskan dikirim kembali ke Indonesia,” kata Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/12).
Polri pun tidak mengetahui perihal materi pemeriksaan tersebut. Polri juga tidak mengetahui pelanggaran hukum yang dituduhkan pihak Malaysia terhadap 12 WNI tersebut.
“Kalau misalnya ditanya pelanggaran ada di negara tujuan (Malaysia), tentu lebih memahami pihak penyidik atau dari PDRM,” ungkap Agus.
Meski begitu, lanjut Agus, Polri pun kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNI tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua sejak Selasa kemarin. Polisi akan melakukan pemeriksaan selama 7×24 jam terhitung sejak Selasa kemarin.
“Masih didalami keterkaitan mereka, terutama yang dewasa yaitu 7 orang karena lima lainnya masih bayi,” pungkas Agus.
Sebelumnya sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan pihak Imigrasi di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada 2 Desember 2014 lalu. Mereka diduga hendak menuju Suriah untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby