Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama di era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kini berstatus tahanan rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyatakan, tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan serupa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan penahanan berada pada penyidik sehingga setiap permohonan perubahan status penahanan akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik KPK.

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” katanya.

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Gus Yaqut di rutan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan. Hal itu diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Silvia mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis malam (19/3/2026). Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.

“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam,” ujar Silvia, Sabtu (21/3).

Menurutnya, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain dan sempat menimbulkan tanda tanya, terutama karena disebut-sebut adanya pemeriksaan yang dilakukan menjelang malam takbiran.

“Semuanya tahu, tapi mereka bertanya-tanya,” ucapnya.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan.

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi