Ilustrasi - Polisi membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ilustrasi - Polisi membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Jakarta, aktual.com – Dugaan lambannya penanganan kasus di kepolisian kembali menjadi sorotan dan perhatian warga. Seorang korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum, meskipun laporan telah diajukan sejak dua tahun lalu di wilayah hukum Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Korban pun menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan tidak menunjukkan progres berarti dalam penanganan perkara.

“Sudah dua tahun laporan berjalan, tetapi tidak ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang pasti,” ungkap korban, dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, laporan polisi telah diterima secara resmi dengan Nomor LP/B/315/VII/2024. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun langkah hukum signifikan lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.

Sejumlah warga juga turut angkat suara, menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya profesionalisme dalam proses penyidikan. Mereka mendesak adanya evaluasi terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami sebagai masyarakat meminta keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” ujar salah satu warga.

Atas kondisi tersebut, korban berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Mampang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini diharapkan dapat mendorong adanya pengawasan internal serta penegakan disiplin terhadap aparat yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi