Jakarta, Aktual.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang moratorium izin pinjaman daring (Pinjol) hingga 2026 sebagai bagian dari upaya melanjutkan pembenahan industri fintech lending.

Kebijakan ini menegaskan bahwa regulator masih memandang perlunya penguatan tata kelola di sektor tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Ia menyebut proses penataan industri belum rampung.

“Masih (akan dimoratorium tahun ini), kita rapikan dulu,” ujar Agusman saat ditemui di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Agusman menjelaskan, fokus OJK saat ini adalah merapikan regulasi serta memperkuat sistem pengawasan agar industri pinjaman daring dapat berjalan lebih sehat. Selain itu, penguatan infrastruktur dan tata kelola juga terus dilakukan guna meminimalkan potensi risiko.

Di lapangan, berbagai persoalan masih kerap ditemukan, mulai dari risiko gagal bayar hingga dugaan praktik fraud. Kondisi tersebut membuat OJK belum membuka ruang bagi pemain baru sebelum ekosistem dinilai lebih siap.

Menurutnya, moratorium bukan sekadar penundaan izin, melainkan bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pelaku usaha yang ada menjadi lebih tertata sebelum kompetisi diperluas.

Di sisi lain, OJK memberi sinyal adanya peluang pelonggaran secara selektif, khususnya untuk pinjaman daring yang bersifat produktif. Segmen ini dinilai memiliki bunga lebih rendah dan berpotensi mendorong pembiayaan sektor riil.

Namun demikian, Agusman mengingatkan bahwa dinamika di industri masih tinggi sehingga pembukaan izin baru harus dilakukan secara hati-hati.

“Situasinya dinamis, banyak hal terjadi di lapangan. Kalau yang fraud, tentu harus kita antisipasi,” ujarnya.

Kasus gagal bayar yang sempat mencuat, termasuk yang melibatkan sejumlah fintech, menjadi pengingat bahwa risiko di sektor ini masih nyata. Karena itu, OJK menilai moratorium perlu dipertahankan hingga industri benar-benar siap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi