Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika dalam menghadapi perkembangan ruang digital, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Menurut Menag, penguatan nilai-nilai agama dan etika harus dimulai dari lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak terjun ke dunia digital yang semakin kompleks.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menyatakan dukungan penuh Kementerian Agama terhadap kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut bukanlah bentuk pembatasan, melainkan upaya negara untuk melindungi tumbuh kembang anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.
“Ini bukan pembatasan, tetapi bentuk perlindungan negara agar anak-anak kita tumbuh dengan kesiapan mental, spiritual, dan etika yang baik sebelum mengakses ruang digital secara luas,” katanya.
Sejalan dengan itu, Menag menginstruksikan seluruh jajaran madrasah serta lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara ketat di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya momentum ini untuk memperkuat literasi digital berbasis nilai-nilai keagamaan dan etika.
“Momentum ini harus dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan literasi digital yang berbasis pada penguatan fondasi agama dan etika secara mendalam,” ujarnya.
Selain itu, Nasaruddin mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk berperan aktif dalam mendampingi anak-anak saat berinteraksi dengan teknologi digital.
“Kerja sama antara lingkungan pendidikan dan keluarga menjadi kunci utama agar regulasi ini berdampak nyata di lapangan. Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menginstruksikan seluruh platform digital untuk menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sesuai dengan ketentuan dalam PP Tunas.
Dalam evaluasi sementara, platform seperti X dan Bigo Live dinilai telah patuh penuh terhadap regulasi. Sementara TikTok dan Roblox disebut kooperatif sebagian.
Adapun platform seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Meutya menegaskan, jika tidak ada kepatuhan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian akses.
“Kami meminta platform untuk menerapkan prinsip universalitas dan nondiskriminatif dalam perlindungan anak di ruang digital. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antarnegara,” ujarnya.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 28 Maret 2026 dan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















