Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Lembaga antirasuah itu, menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kedua tersangka baru tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Asep, Senin (30/1/2026).
Dengan penetapan ini, total tersangka berjumlah empat orang setelah sebelumnya KPK menetapkan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Konstruksi perkara bermula dari temuan penyidik mengenai peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Ismail dan Asrul bersama pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen. Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen banding 50 persen.
Kedua tersangka diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Alex serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.
Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar USD 406.000.
Dampaknya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp40,8 miliar.
Penerimaan uang oleh Alex dan Hilman diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kita menyadari, perkara ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” kata Asep.
Penanganan perkara ini dianggap penting karena menyangkut 242 juta penduduk muslim di Indonesia. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Langkah penindakan ini diharapkan menjadi catatan penting untuk perbaikan pada ranah pencegahan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berlangsung transparan.
“KPK melalui fungsi pencegahan mendukung penuh langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” ujar Asep.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















