Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia mengusulkan agar proses hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Menurut Sugiat, skema peradilan koneksitas dapat diterapkan apabila terdapat keterlibatan unsur militer dan sipil dalam satu perkara. Ia menilai pendekatan ini masih menjadi opsi yang proporsional.

“Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil, sementara peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer,” kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menegaskan agar penanganan perkara tidak sepenuhnya diserahkan ke peradilan militer. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan memicu reaksi publik.

“Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan,” ujar Sugiat.

Selain opsi tersebut, Sugiat menyebutkan adanya alternatif lain dalam mengusut kasus ini, yakni dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Ia menilai langkah ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan penanganan lintas institusi.

“Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik,” ujar Sugiat.

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar kasus tersebut dapat diproses melalui peradilan umum. Menurutnya, hal itu penting karena korban merupakan warga sipil sehingga penanganan perkara harus berlanjut hingga proses pengadilan.

“Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain