Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Selatan dikeluhkan warga karena merusak jalan dan areal pertanian. Foto: Dok. MI

Sumbawa, Aktual.com – Sengketa lahan antara komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru setelah hasil kajian ilmiah dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mulai diungkap ke publik.

Kajian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menghasilkan kesepakatan damai pada 26 Juli 2023. Salah satu poin utama kesepakatan itu adalah perlunya verifikasi independen terhadap klaim masyarakat adat CBSR.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, menyatakan pelibatan BRIN menjadi langkah strategis untuk memastikan penyelesaian konflik berbasis data objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Pelibatan akademisi yang kredibel dan netral merupakan upaya menghadirkan solusi permanen bagi persoalan masyarakat adat,” ujarnya.

Hasil kajian BRIN menemukan tidak adanya bukti primer yang mendukung klaim eksistensi Kedatuan Awan Mas Kuning yang disebut-sebut telah ada sejak abad ke-16 hingga ke-20. Penelusuran terhadap arsip kolonial Belanda, historiografi lokal Samawa, serta sumber sejarah lainnya tidak menunjukkan keberadaan entitas politik tersebut.

Selain itu, penelitian arkeologi di wilayah yang diklaim sebagai pusat peradaban CBSR juga tidak menemukan struktur permukiman besar, artefak elite, maupun bukti keberadaan sistem pemerintahan adat yang terorganisasi.

“Situs yang ditemukan lebih menunjukkan pola hunian kecil yang berpindah-pindah, bukan pusat kekuasaan adat yang mapan,” demikian salah satu kesimpulan dalam laporan tersebut.

Dari sisi tradisi lisan, BRIN juga mencatat adanya inkonsistensi narasi mengenai asal-usul dan garis kepemimpinan komunitas CBSR. Narasi yang berkembang saat ini disebut baru muncul secara konsisten setelah tahun 2000, beriringan dengan meningkatnya aktivitas industri pertambangan di wilayah tersebut.

Analisis geospasial turut memperkuat temuan tersebut. Klaim mengenai ribuan makam kuno dinilai tidak valid karena banyak titik lokasi berada di area yang secara geografis tidak memungkinkan untuk permukiman atau pemakaman, seperti tebing curam dan jurang.

Selain itu, batas wilayah adat yang diklaim seluas 28.975 hektare ditemukan memiliki pola yang identik dengan wilayah konsesi tambang, sehingga memunculkan indikasi adanya motif tertentu dalam penetapannya.

Berdasarkan keseluruhan temuan, BRIN menyimpulkan bahwa CBSR lebih tepat dikategorikan sebagai komunitas sosial yang mengalami proses ethnogenesis kontemporer, yakni pembentukan identitas baru yang dipengaruhi dinamika sosial dan politik masa kini.

Pemerintah berharap hasil kajian ini dapat menjadi dasar objektif dalam menyelesaikan konflik serta memastikan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusional yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi