Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (RUU KY) mengatur agar putusan dari lembaga tersebut dalam memberikan sanksi terhadap hakim, menjadi putusan yang bersifat final and binding atau final dan mengikat.
Saat ini, dia mengatakan, beleid yang diterbitkan dari KY untuk memberi sanksi kepada hakim hanya bersifat rekomendasi.
Dengan pengaturan hal itu, kata Abdul Chair, kedudukan KY akan lebih kuat demi mekanisme checks and balances terhadap sektor peradilan.
“Harus putusan itu bersifat final and binding dan oleh karenanya, jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat,” kata Abdul Chair saat rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam hal efektivitas penjatuhan sanksi, menurut dia, harus ada pengaturan sanksi ringan, sedang, dan berat, yang dirumuskan dalam RUU KY.
Khusus sanksi berat terhadap hakim, dia mengatakan, harus ada penanganan secara bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana aturan yang berlaku, yang terhubung dengan Forum Pemeriksaan Hakim Terpadu.
Dualisme Pengawasan Hakim
Di samping itu, RUU tersebut juga perlu mengatur agar tidak ada dualisme pengawasan antara KYl dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Menurut Abdul, harus ada pembentukan model yang merujuk kepada penguatan kolaborasi antara Mahkamah Agung dengan KY.
“Kami mengusulkan harus ada pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA sehingga tidak ada lagi dualisme pengawasan yang saling tumpang tindih. Kemudian Birowaskim dan Bawas MA berkedudukan sebagai penjamin mutu bagi terselenggaranya forum pemeriksaan bersama,” katanya.
Dia menambahkan forum pengawasan bersama itu sangat berguna bila ada persentuhan atau pertemuan yang mengandung penyertaan dalam hal pidana, hingga terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Apabila hal itu ada maka tentu harus diserahkan diteruskan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Partisipasi Publik Awasi Peradilan dan Hakim
KY juga mendorong partisipasi publik untuk ikut mengawasi dan memantau proses peradilan dan perilaku hakim di Indonesia.
“Kami membuka dua jalur pengaduan bagi masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan.
Dia menjelaskan dua jalur itu, yakni pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, dan permohonan pemantauan persidangan.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kanal daring resmi KY, yakni Call Center: 187 atau email ke [email protected] dan situs pelaporan.komisiyudisial.go.id atau KY Mobile (Android).
“Dalam kondisi tertentu, kami dapat melakukan investigasi lanjutan, berdasarkan keyakinan awal adanya dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Ia mengatakan masih adanya laporan masyarakat belum ditindaklanjuti secara optimal pada periode sebelumnya.
Untuk itu, perbaikan internal sedang dilakukan, termasuk percepatan penanganan laporan agar tidak menggantung tanpa kepastian.
Katanya, pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim membutuhkan partisipasi luas, mengingat banyak aspek harus dipantau, terutama perkara berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Hal ini penting, mengingat pemerintah menaikkan gaji hakim, hingga 280 persen,” ujarnya.
Ia mengatakan dengan gaji hakim tinggi tersebut, tentu publik menuntut hakim semakin profesional, mandiri dan berintegritas.
Apabila terdapat hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku maka menjadi tugas KY menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















