Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait penyangkalan kasus pemerkosaan massal Mei 1998. Putusan dijadwalkan pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini.

Koalisi, yang terdiri dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil, menilai pernyataan Fadli Zon sebagai kebohongan dan tindakan administratif yang melampaui kewenangan, serta dapat menghalangi proses hukum pelanggaran HAM berat.

“Bagi kami, Fadli Zon telah melakukan kebohongan dan obstruction of justice atau penghalang-halangan terhadap proses peradilan,” ujar kuasa hukum koalisi, Daniel Wiranata, Selasa (7/4/2026).

Dalam persidangan selama enam bulan, penggugat menghadirkan 96 bukti surat, 5 bukti elektronik, dan 4 orang ahli, termasuk ahli HAM, psikologi, dan hukum administrasi negara. Daniel menegaskan salah satu tuntutan utama adalah agar pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta Menteri Kebudayaan itu menarik pernyataannya.

“Kami minta itu, menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dan yang kedua meminta tergugat untuk menarik pernyataannya kembali,” katanya.

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menekankan bahwa gugatan ini bertujuan meluruskan fakta sejarah yang telah diakui negara, termasuk adanya kekerasan seksual terhadap perempuan berlatar belakang etnis Tionghoa.

“Tidak ada satu pun pendapat yang berbeda dalam memutuskan hal itu, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu yang bisa dibantah,” kata Marzuki.

Perwakilan LBH Indonesia, Zainal Arifin, menambahkan bahwa gugatan ini juga merupakan upaya melawan penyangkalan sejarah yang sistematis. “Penyangkalan itu tidak hanya menyangkal fakta tetapi juga perjuangan besar bangsa ini,” ujarnya.

Gugatan didaftarkan pada 11 September 2025 dengan nomor register perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Penggugat menekankan penunjukan majelis hakim perempuan untuk menjaga perspektif gender sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Koalisi berharap putusan PTUN dapat menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menegaskan akuntabilitas pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan di muka umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi