Jakarta, Aktual.com – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, menyatakan jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 21,07 juta akun hingga Februari 2026. Angka ini hampir menyaingi jumlah investor pasar modal yang tercatat 24,74 juta, mencerminkan pergeseran minat masyarakat ke instrumen aset digital.
“Angka ini sudah hampir sama bahkan melampaui SID di pasar modal kita. Jadi tidak berlebihan kalau saya katakan kripto dan bursa kripto ini adalah the future of capital market,” kata Adi dalam acara Bulan Literasi Kripto 2026 di Senayan Park, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Meski jumlah investor meningkat, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat Rp482,23 triliun, turun 25,9 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun. Adi menjelaskan penurunan ini dipengaruhi tekanan eksternal, termasuk ketegangan geopolitik, perubahan sentimen pasar internasional, dan kebijakan ekonomi negara besar.
“Dari sisi global, meningkatnya ketegangan geopolitik, termasuk eskalasi perang dagang Amerika-China serta konflik Timur Tengah, mendorong peningkatan risk off dari sentimen pasar keuangan global,” ujarnya.
Selain faktor eksternal, Adi menambahkan, dinamika teknikal pasar global juga memengaruhi volatilitas harga dan transaksi kripto, termasuk dampak lanjutan dari Bitcoin halving pada April 2024.
Meski transaksi menurun, pertumbuhan jumlah pengguna menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital tetap tinggi, terutama di kalangan generasi muda. Namun, peningkatan partisipasi itu belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman risiko yang memadai.
“Tantangan terbesar kita bukan hanya pertumbuhan, tetapi bagaimana memastikan masyarakat memahami risiko dan mampu mengambil keputusan berbasis fundamental,” tegas Adi.
OJK telah menyiapkan peta jalan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto hingga 2028. Peta jalan ini mencakup penguatan fondasi, akselerasi pengembangan, dan pendalaman pasar, dengan penekanan pada keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















