Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan penataan proyek Kereta Cepat Whoosh telah memasuki tahap akhir. Pemerintah kini hanya tinggal merampungkan proses hukum dan administrasi sebelum skema final diumumkan secara resmi.
“Kalau Whoosh, sudah diputuskan, nanti kita sedang rapikan proses hukumnya,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan keputusan mengenai proyek tersebut sudah diambil secara internal pemerintah. Pembahasan saat ini tidak lagi menyangkut substansi kebijakan, melainkan penyelesaian tahapan formal.
Purbaya menjelaskan bahwa rancangan penanganan telah disiapkan, termasuk pengaturan pihak-pihak yang akan memegang kendali dalam skema lanjutan. Namun, rincian itu belum dibuka ke publik karena akan lebih dulu disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait. Menurut dia, harmonisasi antarinstansi telah selesai, sehingga pemerintah tinggal menuntaskan jalur formal sebelum keputusan diumumkan.
Sinyal penyelesaian ini diperkuat oleh pernyataan Purbaya: “Sudah selesai, harmonisasi sudah, kita sudah desain, di mana yang dikendalikan, tapi nanti kita kasih dulu ke kementerian-lembaganya, nanti mereka ribut kalau tahu dari Anda.”
COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menambahkan bahwa penataan keterlibatan BUMN dalam proyek kereta cepat sedang dibenahi satu per satu. Pemerintah ingin penyelesaian dilakukan secara menyeluruh agar persoalan lama dapat dituntaskan sekaligus.
Dony juga menyinggung posisi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yang selama ini ikut menanggung beban proyek sebagai investor dan kontraktor. “WIKA memang bukan bidangnya di situ, kita akan fokus ke kontraktor, jadi satu per satu kita bereskan, kita maunya semua yang diselesaikan tuntas,” ujar dia.
Selama ini, keterlibatan ganda WIKA membuat emiten konstruksi pelat merah tersebut menanggung beban proyek, termasuk tekanan kerugian dan kewajiban terkait pembiayaan. Pemerintah menekankan bahwa penyelesaian proyek Whoosh akan dilakukan dengan tuntas dan transparan.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















