Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, mendukung rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, untuk mengambil alih lahan negara yang dikuasai pihak swasta guna dimanfaatkan bagi pembangunan perumahan rakyat.
Menurut Syafiuddin, lahan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan hunian bagi warga berpenghasilan rendah dan menengah. “Lahan negara tidak boleh dikuasai pihak lain. Lahan negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan mendesak penyediaan hunian layak, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang memadai. Pemerintah, kata dia, perlu bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui berbagai terobosan kebijakan.
Syafiuddin juga mengaitkan rencana tersebut dengan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. Program tersebut dinilai membutuhkan solusi strategis, termasuk optimalisasi pemanfaatan lahan negara yang tersedia.
“Program 3 juta rumah ini adalah prioritas pemerintah, dan pemanfaatan lahan negara menjadi salah satu solusi strategis untuk mempercepat realisasinya,” kata politikus PKB ini.
Meski mendukung, ia mengingatkan agar proses pengambilalihan lahan dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan aturan hukum. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik, mengingat pihak swasta yang selama ini menguasai lahan juga memiliki kepentingan ekonomi.
“Pengambilalihan lahan negara yang dikuasai pihak lain harus dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Maruarar Sirait melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait banyaknya lahan negara, termasuk di bantaran rel kereta api, yang dikuasai pihak lain. Presiden kemudian mengarahkan agar lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik, khususnya pembangunan perumahan rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















