Ilustrasi: Pajak Ditanggung Negara, Beban Ditanggung Rakyat

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Edward Ennedy Rorong (EER) selaku Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EER selaku Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Diketahui PT Adaro Wamco Prima merupakan anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk. Perusahaan itu berfokus pada bisnis pemompaan lumpur dan air di lokasi pertambangan.

Selain Edward Ennedy, KPK juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta yakni Fu Man Yat alias Yusi, seorang karyawan money changer Sahabat Citra Valas Semarang

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

KPK menjelaskan kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Adapun KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pajak ini, termasuk dengan memeriksa petinggi korporasi yang diduga memiliki informasi terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi