Jakarta, Aktual.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan peredaran rokok ilegal telah menggerus potensi penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun. Nilai itu setara sekitar 12 persen dari total cukai hasil tembakau dan disebut menjadi salah satu bentuk nyata kebocoran dari aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi.
“Potensi penerimaan negara yang hilang ini mencapai Rp25 triliun per tahun atau sekitar 12 persen dari total cukai hasil tembakau,” kata dia dalam acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dalam penjelasannya, pengusaha tersebut mengungkapkan jumlah batang rokok yang melanggar aturan sepanjang 2025 mencapai 1,5 miliar batang. Angka tersebut naik 73 persen dibandingkan 2024 dan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius.
Menurut dia, lonjakan itu mencerminkan masih besarnya aktivitas ekonomi yang bergerak di luar sistem formal dan luput dari pungutan negara. Karena itu, rokok ilegal ditempatkan sebagai bagian dari underground economy yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak.
Dari sisi dunia usaha, kondisi tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menekan pelaku industri yang patuh terhadap aturan. “Sebagai contoh, saya ingin berbagi mengenai rokok ilegal. Hal ini menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan,” ujar Shinta.
Apindo juga mencatat dampak peredaran rokok ilegal telah merembet ke kinerja industri hasil tembakau. Pada 2025, produksi rokok kretek tercatat turun 3 persen, sedangkan industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi 1,37 persen.
Lebih luas, Shinta menyebut ekonomi bayangan di Indonesia masih tergolong besar, yakni mencapai 23,8 persen. Porsinya jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang sekitar 12,3 persen, sementara di negara maju umumnya berada pada kisaran 5–7 persen.
Ia menjelaskan tingginya ekonomi bawah tanah dipicu oleh berbagai aktivitas yang tidak tercatat, seperti judi daring, rokok ilegal, dan impor ilegal. Aktivitas semacam itu membuat transaksi berlangsung di luar sistem resmi sehingga pajaknya tidak masuk ke kas negara.
“Tingginya angka ini sebagian disebabkan oleh maraknya aktivitas seperti judi daring, rokok ilegal, dan produk impor ilegal yang tidak tercatat secara resmi sehingga pajaknya juga tidak masuk ke kas negara,” tuturnya.
Karena itu, Apindo meminta pemerintah tidak hanya berfokus mengejar penerimaan dari sektor formal, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap sumber-sumber kebocoran yang selama ini belum tertangani secara optimal. Organisasi pengusaha tersebut juga mendorong pelibatan pelaku industri dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan agar perluasan basis pajak berjalan seiring dengan penegakan yang adil.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















