Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, menyatakan pemerintah tengah menyiapkan penerapan pungutan pajak bagi pedagang online di marketplace pada 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring (e-commerce) dengan pelaku usaha konvensional.
“Regulasi yang berimbang antara perdagangan melalui sektor elektronik, sistem elektronik, merchant-merchant yang ikut di dalam platform e-commerce, kemudian juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang konvensional, itu akan dipajaki secara setara,” ucapnya dalam Menatap Outlook Ekonomi 2026, di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Bimo menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak pada 2026. Otoritas pajak, kata dia, tidak bisa lagi hanya mengandalkan sumber penerimaan lama, tetapi juga harus menjangkau transaksi yang selama ini belum tergarap optimal, termasuk perdagangan digital.
Guna mendukung langkah tersebut, DJP mengandalkan pengayaan data dan penguatan administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Data dari berbagai sumber kini dimanfaatkan untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus menangkap potensi ekonomi digital.
Ia menambahkan penguatan sistem administrasi menjadi salah satu kunci dalam membaca transaksi secara lebih akurat. “Kalau Bapak-Ibu merasakan Coretax kok tahu semua rahasia ya? Kok bukti potong yang sudah lupa pun muncul di situ? Di makronya, sekarang sudah makin terang beneran,” kata Bimo.
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga disebut telah menyiapkan aturan teknis untuk skema tersebut. Ketentuan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik dan aturan terkait UMKM, lanjutnya, tinggal menunggu waktu penerapan yang dinilai paling tepat.
Sejalan dengan itu, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Agus Rofiudin, menegaskan bahwa pengawasan penerimaan negara ke depan akan dibangun secara lebih terintegrasi. Menurut dia, pelaku usaha digital pada dasarnya berada dalam satu ekosistem dengan instrumen penerimaan negara lainnya.
“Pelaku usaha itu kan sebetulnya sama, dia juga bayar pajak, dia bayar PNBP, royalti, dia juga kalau ekspor lewat bea cukai, nah ini kita mulai akan integrasikan,” tuturnya.
Terkait regulasi, skema ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum utama. Dalam aturan itu, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri.
Meskipun pelaksanaannya sempat ditunda, aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Sebaliknya, pedagang dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun wajib mengikuti ketentuan pungutan sesuai rezim pajak yang berlaku.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















