Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu masa tahanan untuk Annas Maamun (AM), tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“AM diperpanjang masa penahanan kemarin untuk 30 hari,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jakarta, Selasa (16/12).
Dikatakan Johan, penambahan masa penahanan bagi Gubernur non aktif Riau itu adalah untuk kepentingan penyidikan. “Sejak 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015,” tambah Johan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Manurung.
Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di perumahan mewah Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/09).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu