CIMB Niaga memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 dengan ‘Program Belanja Kemerdekaan di E-Commerce’. Melalui OCTO Mobile, nasabah dapat memanfaatkan diskon sebesar 50% (maksimal Rp30 ribu)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritik rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani pelaku usaha kecil yang masih bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Menurut Mufti, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.

“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (11/4/2026).

Ia menilai pemerintah perlu lebih dulu membenahi ekosistem e-commerce. Sejumlah beban seperti potongan platform, persaingan dengan pelaku usaha besar, serta biaya logistik yang tinggi dinilai masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha kecil.

Mufti juga menyoroti banyaknya pelaku usaha daring yang berasal dari sektor informal dan terdampak keterbatasan lapangan kerja maupun gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal, terutama dalam membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro. Karena itu, DPR mendorong pemerintah melakukan kajian ulang sebelum kebijakan diterapkan.

“Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tengah menyiapkan penerapan pungutan pajak bagi pedagang online di marketplace pada 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan perpajakan antara pelaku usaha daring dan konvensional.

Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak dengan menjangkau transaksi ekonomi digital yang selama ini belum tergarap optimal.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan itu, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri.

Kebijakan tersebut memberikan pengecualian bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sementara pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi