Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap praktik premanisme menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Purwakarta, Jawa Barat.

Rudianto menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap segala bentuk premanisme. Ia menyebut Kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum.

“Tidak boleh negara kalah atas nama premanisme. Polisi harus hadir untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).

Politikus partai NasDem menambahkan, tindakan yang mencerminkan “hukum rimba” harus segera ditindak tanpa kompromi. Menurutnya, pembiaran terhadap premanisme dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau ada premanisme bertindak seperti hukum rimba, maka harus ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan karena bisa mendegradasi lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap Dadang (58), pemilik hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, saat menggelar pesta pernikahan anaknya pada Sabtu (4/4/2026).

Korban dikeroyok setelah menolak permintaan uang tambahan dari sekelompok pelaku. Sebelumnya, korban sempat memberikan uang Rp100 ribu, namun pelaku kembali meminta Rp500 ribu untuk membeli minuman keras.

Penolakan tersebut memicu pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat kemudian berhasil menangkap pelaku utama, Yogi Iskandar (36), di wilayah Subang pada Senin (6/4/2026).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan melakukan aksi tersebut dalam kondisi mabuk.

“Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500.000 kepada korban. Karena tidak dipenuhi, pelaku melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi