Jakarta, Aktual.com — Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mencatat sebanyak 97,8 persen rumah ibadah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera telah berhasil direhabilitasi dan kembali digunakan oleh masyarakat.

Berdasarkan data Satgas PRR per 9 April 2026 yang dihimpun dari Kementerian Agama, total 1.593 rumah ibadah di tiga provinsi mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.558 rumah ibadah telah kembali beroperasi, sementara 35 lainnya masih dalam proses penanganan karena mengalami kerusakan berat hingga hanyut.

Rinciannya, di Provinsi Aceh sebanyak 906 dari 918 rumah ibadah telah kembali digunakan. Di Sumatera Utara, 552 dari 571 rumah ibadah telah beroperasi, sedangkan di Sumatera Barat, 100 dari 104 rumah ibadah telah difungsikan kembali.

Rehabilitasi rumah ibadah juga didukung melalui penyaluran anggaran oleh Satgas PRR. Di Aceh, bantuan telah tersalurkan sepenuhnya dengan total Rp3,75 miliar. Sementara di Sumatera Barat, bantuan sebesar Rp500 juta juga telah disalurkan seluruhnya.

Adapun penyaluran anggaran di Sumatera Utara masih dalam proses penyelesaian. Sebagian kecil dana belum tersalurkan karena relokasi bangunan ke lokasi yang lebih aman.

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pemulihan rumah ibadah menjadi perhatian serius pemerintah karena berperan penting dalam memulihkan kondisi sosial dan spiritual masyarakat pascabencana.

“Ini rumah ibadah terdampak, ini penugasan kepada Menteri Agama dan Menteri Pekerjaan Umum,” ujar Tito.

Pemerintah juga memperkuat pemulihan nonfisik, khususnya di Aceh. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di 19 kabupaten/kota dengan total nilai Rp145,5 miliar.

Selain itu, pemerintah telah mengalokasikan dana awal untuk belanja tidak terduga di setiap daerah guna mempercepat respons penanganan bencana.

Satgas PRR juga secara rutin menyalurkan bantuan perlengkapan ibadah kepada masyarakat terdampak sebagai bagian dari pemulihan nonfisik. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan aktivitas keagamaan serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi