Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Sistem perpajakan seharusnya dibangun di atas satu prinsip yang sederhana tetapi mendasar yaitu negara tidak boleh memperlakukan wajib pajak dengan standar yang berbeda. Pajak hanya akan dihormati jika ia ditegakkan dengan adil, dijalankan secara konsisten, dan didasarkan pada ukuran yang transparan. Begitu unsur keadilan itu hilang, maka pajak tidak lagi dipandang sebagai kewajiban kenegaraan yang wajar, melainkan sebagai alat tekanan yang sewaktu-waktu bisa diarahkan secara selektif.

Di lapangan, keresahan itu makin terasa. Banyak kalangan usaha swasta menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat agresif ketika berhadapan dengan perusahaan swasta, terutama melalui penggunaan benchmark industri dan rasio kewajaran.

Secara teori, benchmark tentu bukan hal yang salah. Dalam sistem perpajakan modern, pembanding memang bisa dipakai untuk menguji kewajaran laba, biaya, dan perilaku perpajakan sebuah perusahaan. Masalahnya muncul ketika alat itu dipakai tanpa keterbukaan, tanpa standar yang jelas, dan tanpa kesempatan yang memadai bagi wajib pajak untuk menguji dasar koreksi yang dikenakan kepadanya.

Inilah yang selama ini menjadi sumber ketidakadilan. Wajib pajak kerap dikoreksi atas dasar “benchmark industri”, tetapi tidak pernah benar-benar diberi tahu perusahaan mana yang dijadikan pembanding, bagaimana metodologinya disusun, dan apakah karakter perusahaan pembanding itu memang setara. Dalam posisi seperti itu, wajib pajak seolah dipaksa menerima kesimpulan yang sudah jadi. Ia tidak diberi ruang yang seimbang untuk memeriksa, mengkritik, atau menggugat validitas dasar penilaian yang dipakai terhadap dirinya. Akibatnya, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan tekanan psikologis, ketakutan administratif, dan potensi koreksi yang berlebihan.

Kalau praktik seperti ini diterapkan secara konsisten kepada semua pihak, mungkin perdebatan akan berhenti pada soal metodologi. Tetapi masalah menjadi jauh lebih serius ketika publik melihat bahwa ketegasan itu tidak tampak diterapkan dengan kadar yang sama kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di sinilah muncul persepsi yang sangat berbahaya bagi legitimasi perpajakan yakni swasta ditekan, sementara BUMN dibiarkan.

Persepsi itu bukan muncul dari ruang kosong. Coba lihat perbandingan sederhana antara Semen Indonesia Group (SIG) dan Indocement. SIG mencatat pendapatan sekitar Rp36,18 triliun, tetapi laba yang dihasilkan hanya sekitar Rp190,84 miliar.

Sebaliknya, Indocement dengan pendapatan sekitar Rp17,73 triliun justru mampu mencetak laba sekitar Rp2,25 triliun. Ini bukan sekadar beda angka kecil. Ini jurang profitabilitas yang sangat lebar dalam industri yang kurang lebih sama. Pertanyaan yang kemudian wajar diajukan adalah, jika logika benchmark yang begitu keras terhadap swasta dipakai juga terhadap kondisi seperti ini, apakah DJP akan diam?

Dengan pendekatan sederhana saja, orang bisa membuat simulasi kasar. Jika profitabilitas SIG diasumsikan bergerak mendekati pembanding swastanya, potensi laba yang “seharusnya” muncul bisa melonjak hingga sekitar Rp4,47 triliun. Kalau itu dijadikan basis logika perpajakan, maka potensi pajaknya bisa mendekati Rp983 miliar. Sementara pajak aktualnya jauh lebih rendah. Tentu saja simulasi ini bukan putusan final dan bukan pengganti audit.

Tetapi justru di situlah inti persoalannya, kalau metode pembanding boleh dipakai secara agresif kepada swasta, mengapa ketika angka-angka jomplang muncul pada BUMN, pendekatan yang sama tidak tampak digunakan dengan keberanian yang setara?
Dari sinilah kritik substansial harus dimulai. Masalah utamanya bukan semata-mata apakah SIG harus dikoreksi atau tidak.

Masalah yang jauh lebih besar adalah adanya dugaan inkonsistensi dalam penerapan prinsip pajak. Benchmark dipakai sebagai alat koreksi terhadap swasta, tetapi tidak terlihat berfungsi sebagai standar universal yang berlaku sama kepada BUMN. Kalau memang benchmark dianggap sahih, maka ia harus berlaku untuk semua. Kalau benchmark tidak bisa diterapkan secara seragam karena ada banyak variabel bisnis yang berbeda, maka sejak awal alat itu juga tidak boleh dipakai secara sembrono untuk menekan swasta.

Biasanya, pembelaan yang muncul adalah bahwa BUMN memiliki beban khusus seperti penugasan negara, struktur biaya yang berat, overcapacity industri, kewajiban pelayanan publik, atau beban utang tinggi. Argumen semacam ini tentu bisa saja benar. Tidak semua perusahaan dapat dibandingkan secara datar. Tetapi kalau itu yang dipakai sebagai alasan, maka konsekuensinya jelas yakni DJP tidak boleh menggunakan benchmark secara generik seolah semua perusahaan bisa ditimbang dengan rumus yang sama.

Pemerintah harus jujur membuka metodologi, menjelaskan variabel-variabel pembanding, dan menerapkannya secara konsisten tanpa membedakan status kepemilikan perusahaan. Kalau tidak, benchmark akan berubah fungsi dari alat ilmiah menjadi instrumen diskresi yang elastis: keras saat menghadapi swasta, lunak saat menyentuh entitas negara.

Ketidakadilan seperti ini tidak berhenti pada soal perhitungan pajak. Dampaknya lebih luas. Ia merusak iklim persaingan usaha, karena swasta dan BUMN tidak lagi bermain di lapangan yang setara. Ia menurunkan kepercayaan wajib pajak, karena publik melihat hukum tidak bekerja dengan wajah yang sama. Ia juga mendorong perilaku defensif di kalangan pelaku usaha, yang akhirnya lebih sibuk mengantisipasi koreksi fiskus daripada fokus mengembangkan bisnis. Dalam jangka panjang, semua ini justru melemahkan basis perpajakan nasional.

Karena itu, kritik terhadap DJP dalam isu ini tidak boleh dibaca sebagai pembelaan sempit terhadap swasta atau serangan buta kepada BUMN. Kritik ini justru ingin mengembalikan sistem pajak pada marwahnya yaitu adil, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap BUMN jika standar yang sama dipakai untuk menghukum swasta. Tidak boleh ada koreksi agresif kepada swasta jika metodologi yang dipakai sendiri tidak transparan. Dan tidak boleh ada diskresi fiskus yang terlalu besar tanpa mekanisme pengujian yang memadai dari pihak wajib pajak.

Sudah saatnya penggunaan benchmark dalam pemeriksaan pajak dibenahi secara serius. Metodologinya harus dibuka. Hak wajib pajak untuk menggugat pembanding harus diperkuat. Penerapannya harus seragam, baik terhadap perusahaan swasta maupun BUMN. Pemerintah tidak boleh terlihat memilih siapa yang ditekan dan siapa yang dibiarkan, karena begitu persepsi itu menguat, maka kepercayaan terhadap sistem perpajakan akan runtuh sedikit demi sedikit.

Pada akhirnya, persoalannya sederhana. Kalau benchmark memang dianggap alat koreksi yang sah, maka ia harus menjadi standar universal. Bukan alat selektif yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain