Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan siap melaksanakan uji coba penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Rabu (17/12).

“Segala persiapan sudah diselesaikan sedemikian rupa. Uji coba itu akan dilaksanakan mulai 17 Desember 2014 sampai 17 Januari 2015 mendatang,” kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut dia, selama berlangsungnya masa uji coba tersebut, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak akan mendapatkan teguran dari petugas.

“Selama uji coba, belum diberlakukan sanksi tilang, baru berupa teguran dari petugas. Karena uji coba ini kan sifatnya masih seperti sosialisasi,” ujar Akbar.

Dia menuturkan landasan hukum dari penerapan kebijakan tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendati demikian, kedua landasan hukum tersebut masih belum mengizinkan Dishub DKI untuk melarang dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan itu,” tutur Akbar.

Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat membuat peraturan yang mencantumkan sanksi-sanksi termasuk besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar kebijakan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diuji coba dan sosialisasikan mulai 17 Desember 2014. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.

Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid