Jakarta, Aktual.co — Polsek Kecamatan Dusun Selatan, kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 1.080 butir pil koplo jenis tramadol dari seorang pengedar berinisial Irp Bin Mhd.
Kapolsek Dusun Selatan Iptu Sugeng Rianto mengatakan, pengedar Irp Bin Mhd yang merupakan warga desa Pamait Km 7 RT,I RW, I Kecamatan Dusun Selatan itu ditangkap hari Minggu (14/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka pengedar pil koplo ini berawal dari informasi warga bahwa pelaku sering kali menjual obat-obatan jenis tramadol, ” kata dia di Buntok, Selasa (16/12).
Setelah dilakukan penyelidikan lanjut dia, ternyata informasi itu benar dan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 108 keping tramadol yang mana di setiap kepingnya berisi 10 butir.
“Pelaku dan barang bukti berupa obat terlarang itu kini sudah kita amankan di Polsek Dusun Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Irp Bin Mhd kini ditahan di Mapolsek bagi kelancaran penyilidikan berdasarkan barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Jo 197 Undang-undang (UU) No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu dia menyampaikan, berdasarkan keterangan penyelidikan bahwa pil koplo tersebut dijual tersangka kepada sejumlah pelajar Sekolah Lanjutan Menengah Atas (SLTA) di wilayah tersebut.
“Kita mengimbau orang tua pelajar untuk mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus mengonsumsi pil koplo tersebut. Jadi, orang tua hendaknya ekstra hati-hati mengawasi anaknya yang masih berlajar di SLTA.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















