Jakarta, Aktual.co —Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan syarat penerimaan KJP bagi para siswa mulai diberlakukan tahun depan. Bahkan pihak Disdik juga akan memperluas penerima KJP hingga siswa di sekolah swasta.
“Bahkan untuk siswa sekolah swasta nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/12).
Pasalnya, kata Lasro kalau sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi selain untuk kebutuhan pribadi, KJP juga untuk membayar SPP.
“Tapi tetap tidak boleh pembayaran tunai,” jelasnya.
Untuk bentuk pengawasannya sendiri, sambung Lasro pihaknya bekerjasama dengan orangtua siswa. Sehingga masyarakat diminta untuk turut serta berperan aktif dalam menyukseskan program unggulan Pemprov DKI Jakarta ini. “Orangtua, guru, dan tentu dari pihak kita juga melakukan pengawasan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja bisa kita alihkan ke siswa lain alias distop,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















