Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Jakarta, aktual.com — Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah pakar untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, pakar hukum Harkristuti Harkriswono menekankan bahwa regulasi tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.

“Perampasan Aset. Kapan digunakan? Dan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” kata Harkristuti saat rapat di Komisi III DPR, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Tersangka atau terdakwanya ketika sudah diproses atau hampir diproses, meninggal dunia. Atau melarikan diri, atau sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, in absentia, nah ini baru boleh ya,” ucap dia.

Selain itu, menurutnya, ketentuan ini juga bisa berlaku terhadap terdakwa yang diputus lepas oleh pengadilan.

“Atau terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, onslag van alle rechtsvervolging. Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset. Atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena berbagai hal,” imbuh dia.

Ia juga menambahkan bahwa perampasan aset masih dimungkinkan meskipun terdakwa telah divonis bersalah, apabila di kemudian hari ditemukan aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Atau juga terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, sudah ada kekuatan hukum tetap, tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” tutur dia.

Meski demikian, Harkristuti mengingatkan agar penerapan RUU tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati karena standar pembuktiannya lebih rendah dibandingkan hukum pidana pada umumnya.

“Bahkan tanpa putusan pengadilan, jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain