Jakarta, Aktual.co — Jakarta Monitoring Network (JMN) menganggap kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta keliru dan tidak memahami substansi persoalan pulau buatan di Pantai Utara (pantura) Jakarta.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Masnur Marzuki kepada wartawan, Selasa (5/5).
“Pemprov keliru. Mara Oloan Siregar enggak paham substansi persoalan. Keppres No. 52/1995 itu dasar hukum prinsip reklamasi. Sementara hari ini, sudah diatur UU No. 1/2014 dan Perpres No. 122/2012 yang merinci izin pelaksanaan reklamasi,” ujarnya. 
Dijelaskan Masnur yang juga dosen tata negara UII Yogyakarta, lex specialis tertuang pada Perpres No. 122/2012, bukan sebagaimana asumsi Pemprov DKI, Keppres No. 52/1995.
“Mara Oloan paham tidak, Keppres No. 52/1995 ini tidak merinci aturan pelaksanaan reklamasi, melainkan hanya prinsip reklamasi yang diserahkan ke Pemprov DKI,” paparnya.
Masnur pun menerangkan, gugatan JMN atas Kepgub DKI No. 2238/2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pelaksanaan reklamasi.
“Dalam kacamata kita, sudah diatur norma baru prinsip izin pelaksanaan reklamasi yang dibagi antara pusat dan daerah. Misalnya, pertanyaan apakah kawasan pantura sudah ditetapkan masuk atau tidak kawasan strategis nasional,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid