Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan untuk mengembalikan persoalan dualisme kepengurusan Partai Golkar kepada internal partai beringin itu. 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, setelah menerima hasil permohonan penetapan kepengurusan partai dari kedua kubu, dan mempelajari dokumen yang diserahkan, pihaknya memutuskan untuk tidak menetapkan siapapun diantara dua kubu tersebut. 
Hal ini dikarenakan berdasarkan penilaian yang dilakukan tim dari Kementerian Hukum HAM, masih terdapat perselisihan Partai Golkar yang harus terlebih dahulu diselesaikan secara internal. 
“Setelah kami pertimbangkan dari seluruh aspek yuridis, dokumen dari dua kelompok ini, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang seharusnya Kemenkumham tidak boleh mengintervensi keputusan itu,” ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (16/12) pagi. 
Dia menilai, sikap ini harus dipilih sebagai sikap yang menunjukkan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak berpihak kepada kubu manapun. Yasonna berharap Partai Golkar dapat segera menyelesaikan perselisihan internal mereka. 
Apalagi kata dia, sesuai undang-undang, pemerintah tidak dapat membuat keputusan untuk mengesankan kepengurusan partai politik selama masih terjadi perselisihan di dalam internal partai tersebut. 
“Kalau perselisihannya masih berkepanjangan, kan bisa diselesaikan di Mahkamah Partai. Kalau tidak selesai di Mahkamah Partai, maka diselesaikan melalui pengadilan. Kecuali kedua belah pihak islah, itu tergantung internal Partai Golkar. Kami pemerintah netral,” jelas Yasonna.
Selanjutnya, kata dia, Golkar tetap diakui negara sebagai sebuah partai politik. Menurut Yasonna, saat ini kepengurusannya kembali kepada kepengurusan yang lama mengingat memang yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM memang masih kepengurusan yang lama. 
Namun dia menegaskan, di dalam kepengurusan yang lama kedua kubu masih menjadi satu dan tidak terbelah. “Kan didalamnya (kepengurusan yang lama) tercatat ada nama Aburizal maupun Agung Laksono.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu